![]() |
| Adv Dr Teguh S.Utomo Apresiasi Kapolrestabes Surabaya & Jajarannya, Kini Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU |
Liputan Indonesia || Surabaya – Setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tan Irwan kini kembali berhadapan dengan proses hukum.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tan Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan SP2HP Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mengirimkan dua surat panggilan, melakukan pencarian ke alamat sesuai identitas, berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tan Irwan.
Dengan diterbitkannya DPO, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Sesuai prosedur kepolisian, informasi DPO dapat menjadi dasar koordinasi antar-satuan kepolisian dalam upaya menemukan dan membawa tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor dan para penyidik, serta seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilainya telah bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip Presisi dalam menangani perkara tersebut.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim. Penetapan DPO menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kami berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk DPO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Penulis :Tok/Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Tok/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar