Pernah Dipidana Penjara 2 Tahun 9 Bulan, Kini Residivis Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU

Adv Dr Teguh S.Utomo Apresiasi Kapolrestabes Surabaya & Jajarannya, Kini Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU
Liputan Indonesia || Surabaya – Setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tan Irwan kini kembali berhadapan dengan proses hukum.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Tan Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan SP2HP Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mengirimkan dua surat panggilan, melakukan pencarian ke alamat sesuai identitas, berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tan Irwan. 
Dengan diterbitkannya DPO, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Sesuai prosedur kepolisian, informasi DPO dapat menjadi dasar koordinasi antar-satuan kepolisian dalam upaya menemukan dan membawa tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor dan para penyidik, serta seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilainya telah bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip Presisi dalam menangani perkara tersebut.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim. Penetapan DPO menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. 

Kami berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk DPO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Penulis :Tok/Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2426,Berita Utama,5252,Berita-Terkini,4118,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3063,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2078,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1096,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9044,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Pernah Dipidana Penjara 2 Tahun 9 Bulan, Kini Residivis Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU
Pernah Dipidana Penjara 2 Tahun 9 Bulan, Kini Residivis Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU
Pernah Dipidana Penjara 2 Tahun 9 Bulan, Kini Residivis Tan Irwan Berstatus DPO Dugaan TPPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNFy_Q9XHXd19889ExJn6awEqLjrZttr2_E0_-53M0NcRF8qqYydxOr7UljVhoiObR8A0bfC1z4YL68V7CpXRPK7QLp2dQ9UjUXSHg24l7fE7f-bSR23vXFHYKwGvJ5R1SwU67LS0iUdbj9QwzsRlU5BOLCTwWHgmWn_BstIzUwhoQEYwgvBqqTXzGhr1v/s1600/18250.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNFy_Q9XHXd19889ExJn6awEqLjrZttr2_E0_-53M0NcRF8qqYydxOr7UljVhoiObR8A0bfC1z4YL68V7CpXRPK7QLp2dQ9UjUXSHg24l7fE7f-bSR23vXFHYKwGvJ5R1SwU67LS0iUdbj9QwzsRlU5BOLCTwWHgmWn_BstIzUwhoQEYwgvBqqTXzGhr1v/s72-c/18250.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/pernah-dipidana-penjara-2-tahun-9-bulan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/pernah-dipidana-penjara-2-tahun-9-bulan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content