Penganiayaan di Tempat Hiburan Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas Vonis tersebut JPU Galih saat dikonfirmasi apakah mengajukan banding atau tidak, namun sayangnya JPU Galih belum memberikan penjelasan. Rabu (1/7/2026). 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._





Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2392,Berita Utama,5216,Berita-Terkini,4114,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3028,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1062,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9008,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Penganiayaan di Tempat Hiburan Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara
Penganiayaan di Tempat Hiburan Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara
Penganiayaan di Tempat Hiburan Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin1W5YqfI8xb5kz_VT_MxyaFn79IH3ksen0CJQi0NMaZVDTEFrAfxA2iV5V14IpwNdqoBzActa3pG7yXftsGryMHrYEc-48slVtcA2P-p8qJo4gfkwQuzIEPgeEpn_YmoZD_nkNgOUVsL9csCYJdQvxmOrBEEkHbuXUImqq8kFiW3JdxVoTe1ksxQaTeOC/s1600/1000906436.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin1W5YqfI8xb5kz_VT_MxyaFn79IH3ksen0CJQi0NMaZVDTEFrAfxA2iV5V14IpwNdqoBzActa3pG7yXftsGryMHrYEc-48slVtcA2P-p8qJo4gfkwQuzIEPgeEpn_YmoZD_nkNgOUVsL9csCYJdQvxmOrBEEkHbuXUImqq8kFiW3JdxVoTe1ksxQaTeOC/s72-c/1000906436.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/penganiayaan-di-tempat-hiburan-black.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/penganiayaan-di-tempat-hiburan-black.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content