Korupsi KUR BNI Jember: Pimpinan Cabang & Dua Agen Penagihan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu, 8 Juli 2026.
 
Tiga tersangka tersebut adalah:
 
1. MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021–2023;
2. AM, pimpinan Collection Agen (CA) CV Jawara Tani;
3. IIS, pimpinan Collection Agen (CA) CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
 
Modus Operandi: Pura-pura Bantu Bansos, Pinjam KTP Warga
 
Penyimpangan bermula saat MFH bekerja sama dengan 19 agen penagihan termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Agar tetap bisa ditunjuk sebagai mitra penyalur, AM bahkan mengganti nama direktur perusahaannya menjadi istrinya—karena namanya sendiri tercatat buruk di SLIK OJK akibat kredit macet—namun operasional tetap dikendalikan dirinya.
 
Kedua agen penagihan mencari warga biasa dengan menjanjikan bantuan sosial, lalu meminjam KTP, KK, dan dokumen keluarga dengan imbalan Rp200.000 hingga Rp250.000 per orang. Padahal identitas tersebut dipakai untuk mengajukan KUR, padahal mereka bukan petani maupun tidak memiliki usaha produktif yang layak.
 
Pencairan dana pun sengaja dipaksakan meskipun syarat tidak terpenuhi. MFH diduga telah menerima uang suap total Rp105 juta dari para agen, lalu memerintahkan staf mulai AO, penyelia hingga manajer untuk mempercepat proses tanpa verifikasi yang benar. Tujuannya tertutup: menutup tunggakan kredit tahun sebelumnya agar angka kredit macet (NPL) tetap terlihat bagus.
 
Setelah warga menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM langsung dikuasai oleh agen penagihan. Dana KUR yang seharusnya diterima warga justru dicairkan dan disalahgunakan untuk melunasi tunggakan lama serta kepentingan pribadi para tersangka.
 
Kerugian Negara dan Status Penahanan
 
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jatim tanggal 7 April 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp41.487.138.481, di mana dua perusahaan tersangka sendiri menyumbang kerugian sebesar Rp12.590.094.081.
 
Saat ini, AM dan IIS telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
 
Kejati Jatim berjanji akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang disalahgunakan.

Penulis :Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2421,Berita Utama,5247,Berita-Terkini,4118,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3058,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2077,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1091,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9040,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Korupsi KUR BNI Jember: Pimpinan Cabang & Dua Agen Penagihan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Korupsi KUR BNI Jember: Pimpinan Cabang & Dua Agen Penagihan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Korupsi KUR BNI Jember: Pimpinan Cabang & Dua Agen Penagihan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS2ckv03KJcsBrKL4XumZfFfiGugCXUSrio5wlzuIZi5ZdDv2VP4jIarZi00O9S8Y5wZBL8UMnG29RWv3XvjkXHBe150X8maJVoKLoGQRmfIEr3SZ8bHQeT0PAzwvjDIQTOMS9A12ibRmc9ctYNfkWstOX4WXpS23ruDyrvtiW-K-Ul3XRHdSTYuL8L8V3/s1600/12446.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS2ckv03KJcsBrKL4XumZfFfiGugCXUSrio5wlzuIZi5ZdDv2VP4jIarZi00O9S8Y5wZBL8UMnG29RWv3XvjkXHBe150X8maJVoKLoGQRmfIEr3SZ8bHQeT0PAzwvjDIQTOMS9A12ibRmc9ctYNfkWstOX4WXpS23ruDyrvtiW-K-Ul3XRHdSTYuL8L8V3/s72-c/12446.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/korupsi-kur-bni-jember-pimpinan-cabang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/korupsi-kur-bni-jember-pimpinan-cabang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content