Liputan Indonesia|| Surabaya,- Penggeledahan Kantor Bea Cukai Jawa Timur oleh Kortastipidkor Mabes Polri bukanlah peristiwa biasa. Tindakan hukum tersebut menunjukkan adanya dugaan serius yang sedang didalami penyidik terkait tata kelola pengawasan kepabeanan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas impor.
Masyarakat tentu berhak bertanya: bagaimana mungkin puluhan ribu barang impor yang diduga melanggar ketentuan dapat lolos dari pintu masuk negara apabila seluruh sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman, melainkan tuntutan atas akuntabilitas penyelenggara negara.
Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu diikuti dengan tanggung jawab. Ketika muncul dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, gratifikasi, atau dengan sengaja membiarkan barang impor ilegal masuk ke wilayah Indonesia, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara, merusak sistem perdagangan nasional, serta menghancurkan iklim usaha yang sehat.
Negara tidak boleh tunduk kepada mafia impor! Tegas Dr Teguh Suharto Utomo karena Setiap kontainer yang lolos secara melawan hukum bukan hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang bagi peredaran barang yang tidak memenuhi standar keamanan, mengancam industri dalam negeri, dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.
Karena itu, penggeledahan oleh Kortastipidkor Mabes Polri harus dipandang sebagai langkah awal untuk mengungkap apakah terdapat jaringan, kolusi, atau praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah kepada aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap maupun gratifikasi, maka dapat diterapkan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, termasuk ketentuan pidana terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap aparat negara yang diberi amanah menjaga pintu masuk Indonesia wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewenangannya..
"Menurut Dr Teguh S.Utomo : Jabatan adalah amanah, bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi ataupun memberikan perlindungan kepada pihak yang melanggar hukum. Publik juga harus mengawal proses penyidikan agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum apabila alat bukti telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, nama baik pihak yang diperiksa juga wajib dipulihkan sesuai prinsip presumption of innocence.
Hukum tidak boleh berhenti di ruang penggeledahan. Hukum harus berani menembus siapa pun yang diduga menikmati hasil kejahatan. Negara akan kehilangan wibawa apabila mafia impor lebih kuat daripada aparat penegak hukum. Sebaliknya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Fiat Justitia Ruat Coalum — Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.
*Salam Keadilan Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,CTT.
Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar