Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidana maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2388,Berita Utama,5212,Berita-Terkini,4114,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3024,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1058,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9004,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEfypHQPGJOhN1u2Ca5u0i2WwNOwZnVkOtH3YqfdCbc8-KwavnJ6OScA3XZzC41u1GdacDYRmeNJ3es2D4tIwiITC8plH32vaOdUrkti2LT2Z3rg89OeXMPEaUrVPtGzfeW38nfYrVW8l9ztDO_7gL1pP8nwFUsRnF8ueD3wJWwOVl_d-qpTiR34iUIRFb/s1600/1000904626.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEfypHQPGJOhN1u2Ca5u0i2WwNOwZnVkOtH3YqfdCbc8-KwavnJ6OScA3XZzC41u1GdacDYRmeNJ3es2D4tIwiITC8plH32vaOdUrkti2LT2Z3rg89OeXMPEaUrVPtGzfeW38nfYrVW8l9ztDO_7gL1pP8nwFUsRnF8ueD3wJWwOVl_d-qpTiR34iUIRFb/s72-c/1000904626.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/kasus-pengusiran-nenek-elina-samuel.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/kasus-pengusiran-nenek-elina-samuel.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content