Liputan Indonesia || SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidana maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar