Liputan Indonesia || Jakarta, – Kasus gangguan pasokan energi listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia kini ditangani serius oleh Kepolisian Republik Indonesia. Penanganan kasus ini bahkan mendapat atensi langsung dari Presiden RI.
Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor, Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terganggunya pasokan energi.
Berdasarkan informasi resmi, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan. Antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga penyimpangan dalam pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pasokan energi primer terganggu dan berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk sebagian wilayah Sumatra.
Dampak dari kasus ini disebut cukup besar. Indikasi kerugian negara dan/atau perekonomian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Namun nilai tersebut masih bersifat indikasi awal dan menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Presiden RI disebut memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini. Pemerintah mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kepolisian demi kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, dan terjaganya ketersediaan energi nasional.
Kapolri melalui Kortastipidkor berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum yang berkeadilan dan transparansi untuk kepercayaan publik menjadi kunci,” demikian pernyataan dalam rilis resmi.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketahanan energi nasional.
Penulis : Gung
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar