Liputan indonesia||surabaya - Maraknya pemasangan kabel wifi PT IFORTE menjadi sorotan media di jalan tanjung sari kelurahan asemRowo kecamatan Asemrowo sangat mengganggu aktivitas jalan juga tidak mengantongi izin. (2 Juli 2026).
“Pantauan langsung awak media di lokasi sekitar pukul 16.24 menunjukkan aktivitas pemasangan kabel dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keselamatan kerja. Tidak tampak helm pengaman, sepatu kerja standar, rompi reflektif, maupun sarung tangan pelindung, meski pekerjaan dilakukan di area jalan raya aktif dan berlangsung pada sore hari.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja dalam setiap kondisi kerja. Pengabaian aspek ini berpotensi membahayakan nyawa pekerja sekaligus pengguna jalan.
Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan tidak ditemukan rambu-rambu proyek maupun rompi yang lazim digunakan dalam pekerjaan infrastruktur di ruang publik juga Tidak adanya identitas proyek dan peringatan keselamatan semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa prosedur.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pemasangan kabel putus sekisar 2000 meter yang telah berlangsung sore hari
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi dan bukti pemenuhan standar K3, pihak PT iForte tidak memperlihatkan satupun dokumen di lokasi. Ia hanya menyebut bahwa seluruh izin telah diurus pihak kantor, silahkan kalau anda ingin lihat izinnya ke kantor saja mas,ujar adi pengawas kantor iforte
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa penggunaan ruang jalan untuk kegiatan non-konstruksi harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.
Melihat adanya pengakuan dari pengawas tersebut mengundang rasa kejanggalan dilapangan akhirnya awak media mencoba mendatangi Satpol-PP kecamatan asemrowo,untuk melaporkan adanya kekhawatiran keselamatan masyarakat serta kuat menduga kegiatan tersebut menjadi sebuah pelanggaran hukum.
Satpol PP Kecamatana turun langsung ke lokasi adanya dugaan pelanggaran. Petugas juga melakukan pendokumentasian dan pendataan terkait aktivitas utilitas pemasangan kabel iforte tersebut.
Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan ini,”menunjukan surat tanggal 26 Maret tahun 2025 dari PU
Sudah jelas legalitas tersebut sudah mati namun tetap di gunakan ini harus di tindak oleh pemerintah kota Surabaya
Apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT iForte belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media....>bersambung.
Penulis : Aan
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar