Liputan Indonesia || SURABAYA - Dimas Aryo Basuki dibui gegara diduga peras dan hendak memeras ketua RW di Surabaya. Berawal dari beritakan narasi buruk hingga minta uang iklan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono menyebutkan, kasus itu bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustus 2025 di Joko Dolog Surabaya. Kala itu, saksi Rahardian Budi Prasetyo mengaku kenal dengan Dewan Kesenian Jatim Taufik Monyong.
Rahardian sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media. Lalu meminta pekerjaan dan Rahardian memberi tugas kepada Dimas untuk menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampinginya sebagai driver.
Kemudian terdakwa meminta gaji sebesar Rp 2 juta per 2 pekan. Karena mengaku tidak punya uang seperti yang diminta, Rahardian hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa secara transfer.
"Namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi Rahardian Budi Prasetyo telah melakukan pungli, padahal selama 3 tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan," kata Wanto dalam surat dakwaannya.
Merasa diabaikan, terdakwa melapor Lurah Embong Kaliasin Sunardi dan meminta supaya dimediasi dengan Rahardian. Terdakwa menyebut Rahardian memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp 1.5 juta.
"Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya Saksi Rahardian Budi Prasetyo. Jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi," ujarnya.
Terdakwa menyampaikan pada Sunardi bila tak punya uang untuk bertahan hidup. Usai perbincangan itu, terdakwa pulang.
25 Agustus 2025, di beberapa media online muncul berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi Rahardian selaku RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya:
1. Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
2. Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
Pada 26 Agustus 2025, diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin terdakwa dan Rahardian yang dipimpin Sunardi bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah, dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu Sunardi memberikan uang sebesar Rp 1.5 juta secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan Rahardian dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin.
Permasalahan itu dinilai rampung. Namun, tidak bagi Dimas. Sebab, pada sore harinya, Rahardian diminta bertemu dengan terdakwa di restoran Burger King Taman Apsari Surabaya dan menyetujuinya.
Saat berada di sana, terdakwa tak seorang diri. Melainkan bersama beberapa orang media.
"Isi pertemuan tersebut adalah saksi Rahardian Budi Prasetyo harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp 15 juta untuk menghentikan atau takedown berita buruk saksi, akan diperbaiki citranya. Akhirnya Rahardian menyanggupinya karena merasa takut ada beberapa orang media di situ," imbuh dia
Beberapa hari selanjutnya, Rahardian tidak membayar biaya iklan sebesar Rp 15 juta itu karena pihak media tidak mengupload berita baik seperti yang dijanjikan Dimas. Ketika akan berangkat kerja pada 20 September 2025, terdakwa bersama beberapa orang datang ke rumah Rahardian di Jalan Simpang Dukuh Nomor 11 Kecamatan Genteng Surabaya.
Kedatangan terdakwa dan beberapa tekan media disebut untuk mengkonfirmasi pembayaran iklan yang dimaksud sembari marah dan berteriak dengan bahasa jawa.
"Terdakwa marah-marah 'ayo mudun kene (ayo turun sini) kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu,'," sambung dia.
Istri Rahardian, yaitu Illya Ayu Atika Sari mengetahui hal itu. Merasa ketakutan dan terancam, ia masuk ke dalam rumah lalu menghubungi kepolisian. Sementara Rahardian pergi begitu saja menggunakan mobil karena ketakutan.
"Terdakwa melakukan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi Rahardian Budi Prasetyo akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi, lalu di patung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga ponsel dan jam tangan pecah," paparnya.
Merasa tak terima, Dimas kembali ke rumah Rahardian bersama beberapa orang tersebut. Di sana, mereka marah-marah sembari merusak motor PCX milik Rahardian, melempar batu ke arah motor hingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor. Mendengar ada kegaduhan, istri korban keluar dari rumah.
Bukannya berupaya menyelesaikan masalah, terdakwa meminta uang kepada istri korban sebesar Rp 2.3 juta dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suaminya agar pihak media tidak marah-marah. Karena takut dan ingin Dimas Cs segera pergi, ia menghendakinya dan memberikan uang yang diminta.
"Akhirnya saksi Illya Ayu Atika Sari memberikan uang tersebut secara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 2.3 juta dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Dimas kali ini menebar teror pada 21 September 2025. Saat itu, Dimas disebut mengirim tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi korban dan istrinya dan memaksa agar uang Rp 15 juta segera dibayarkan.
"Bahwa terdakwa mengirimkan tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi Rahardian Budi Prasetyo dan istrinya, memaksa supaya jadi memberikan uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya iklan takedown berita buruk atau pemuatan berita tentang saksi akan diperbaiki citranya," tuturnya.
Namun, permintaan itu tak dihiraukan oleh Rahardian dan istri. Usai diamankan, dugaan kasus ITE Dimas bergulir hingga ke meja hijau. Ia didakwa pidana dalam Pasal 45 ayat (8) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam persidangan, Dimas membantah hal itu. Ia mengaku emosi lantaran Rahardian dan istrinya sulit untuk diajak berkomunikasi.
Dalam fakta persidangan, ia mengaku nomor ponsel WhatsApp Messenger milinya diblokir oleh pasutri tersebut. Bahkan, masih ada sisa pembayaran yang belum diselesaikan.
"Saya diblokir setelah di transfer Rp 500 ribu, padahal kesepakatannya Rp 2 juta, itu (pesan diduga berisi ancaman) Rahadian Budi forward ke istrinya. Saya minta ketemuan, di WhatsApp saya bilang gitu (ke korban), kalau kita mau peras orang masak Rp 2.3 juta, kalau adanya begitu ya sudah lah silakan, tapi kuitansi untuk iklan itu sudah dilakukan," aku Dimas saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Safrudin mempertanyakan sikap dan komunikasi yang dilakukan terdakwa. Bahkan, ia menegaskan sudah ada perdamaian sebelumnya dan menyatakan kasus tersebut seharusnya tak masuk dalam persidangan.
"Dengan mediasi pak lurah lalu dilunasi, ada kesepakatan antara Rahadian dan media itu untuk apa? Sumbernya (berita buruk)? Tujuan pesan itu dan menghubungi istri korban? Bicara kasar itu, kan adanya wanprestasi, kenapa gak ditempuh (melalui gugatan perdata)? Sudah sepakat berdamai kan?," tanya Safrudin kepada terdakwa dan pengacaranya, Hanif Zahron.
Mendengar hal itu, pria berusia 44 tahun itu mengakui uang tersebut diminta untuk iklan berita baik. Ia bersikukuh tak memeras dan tetap tak menurunkan berita buruk. Serta, menyatakan aksi tersebut lantaran akumulasi dari ketersinggungan, dipermainkan, dan buntu yang dialami Dimas.
"(uang yang diminta pada korban) untuk berita baik, terkait pungli tersebut. Sudah beredar dan mengaku tidak akan melakukannya lagi, tapi saya tidak takedown. Sudah selesai (berdamai), sebelum di dumaskan saya minta dimediasi. Itu (perkataan) memang kasar, tidak ada (itikad korban) agar segera membayar, saya ingin segera ketemu dan selesai, dari pertama kali saya minta, kata-katanya berubah yang mulia, tapi begitu keluar dari lokasi (pertemuan) beda omongannya," tutur Dimas.
Hakim justru mengapresiasi langkah yang ditempuh Dimas. Namun, ia tak membenarkan dengan cara yang dilakukan, mulai dari meminta uang hingga berkata kasar.
"Saya menyesal dan merasa bersalah, sangat menyesali," tutup Dimas.
Caption: Dimas Aryo Basuki saat menjalani sidang di Ruang Sari PN SurSurabaya.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar