GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri

Liputan Indonesia || SURABAYA – Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi, SE, mendesak Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri (7/7).

Menurut Fauzi, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pelapor, hingga pihak terlapor. Dengan perkembangan tersebut, ia menilai perkara sudah layak untuk ditingkatkan ke tahapan gelar perkara.

“Kami berharap proses penegakan hukum di Kota Surabaya, khususnya oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, segera melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom. Dari informasi yang kami peroleh, penyidik telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari saksi-saksi, pelapor, maupun pihak terlapor. Tentunya hal tersebut menjadi dasar untuk segera mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Fauzi.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut semakin menguat karena pekerjaan penarikan kabel diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya, termasuk dokumen izin masuk lokasi (simlok) yang sesuai dengan lokasi pekerjaan maupun surat tugas yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Selain itu, Fauzi juga menyoroti pernyataan resmi dari perwakilan PT Putri Ratu Mandiri (PRM), Sholahudin Al Ayyubi atau yang akrab disapa Ayyubi, yang sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan penarikan kabel tersebut bukan merupakan pekerjaan PT PRM sebagai rekanan resmi PT Telkom Indonesia.

“Apabila benar pernyataan tersebut, tentu menjadi salah satu fakta penting yang harus didalami penyidik untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan, melaksanakan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan penarikan kabel tersebut,” katanya.

Masyarakat Surabaya merasa resah atas maraknya dugaan pencurian kabel yang dinilai dapat merugikan negara maupun membuat gaduh warga kota Surabaya. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap perkara ini agar tidak berlarut-larut. Jika alat bukti telah mencukupi, kami berharap penyidik segera melakukan penangkapan, penahanan, dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, seperti Polda Bali dan Polda Lampung, dalam mengungkap kasus serupa menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian kabel dapat ditangani secara profesional apabila dilakukan dengan komitmen penegakan hukum yang kuat.

Fauzi mengingatkan agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif sehingga tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian hukum, semakin besar potensi munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan menuntaskan perkara ini hingga ke aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Rungkut Industri dan Jemursari masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Publik kini menantikan hasil gelar perkara serta langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

GAPRAK berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan kami ikuti sesuai perkembangan resmi dari penyidik maupun pihak-pihak terkait.

Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2407,Berita Utama,5233,Berita-Terkini,4118,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3045,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2077,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1078,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9026,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
GAPRAK Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut Industri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUjFQuzv-w_sku31Uh97sC7wZ23SpYIB38UuDlhSQWmedaD5h-Ot21mQlZyOszafGuntOGdzMIkHPB7LS00kQSvNyeZ3M67yy6XSYhb9720W-c2v02Mghdk7G6pL2lVkJGUGL8dEmO5hMykHmf_KJ7eARUeqS5xJ-HhntpX8trydvhqHjeqLJUbpv4_fiw/s1600/7212.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUjFQuzv-w_sku31Uh97sC7wZ23SpYIB38UuDlhSQWmedaD5h-Ot21mQlZyOszafGuntOGdzMIkHPB7LS00kQSvNyeZ3M67yy6XSYhb9720W-c2v02Mghdk7G6pL2lVkJGUGL8dEmO5hMykHmf_KJ7eARUeqS5xJ-HhntpX8trydvhqHjeqLJUbpv4_fiw/s72-c/7212.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/gaprak-desak-gelar-perkara-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/gaprak-desak-gelar-perkara-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content