Liputan Indonesia || Surabaya – Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang advokat berkewajiban membela kepentingan hukum klien secara maksimal, namun tidak pernah dapat menjamin hasil akhir suatu perkara.
Hal tersebut dialami oleh Advokat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M. Dalam menjalankan tugas profesinya, Samuel telah melakukan berbagai upaya hukum demi memperjuangkan kepentingan mantan klien yaitu Tan Irwan , berdasarkan hukum dan etika profesi. Namun di tengah perjalanan perkara, klien memilih mencabut surat kuasa secara sepihak dan menunjuk kuasa hukum baru yaitu MCH
Setelah pergantian kuasa hukum tersebut, Samuel diadukan ke Dewan Kehormatan PERADI.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat dalil yang pada pokoknya menuduhkan adanya konspirasi antara Samuel Teguh Santoso dengan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam penanganan perkara.
Seluruh tuduhan tersebut diperiksa melalui mekanisme persidangan Dewan Kehormatan PERADI. Dalam persidangan itu, Dr. Teguh Suharto Utomo tampil memberikan pembelaan terhadap kehormatan profesi dan menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia.
Setelah memeriksa bukti, dokumen, dan keterangan para pihak, Dewan Kehormatan PERADI akhirnya memutus Samuel Teguh Santoso bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Samuel Teguh Santoso tidak terbukti dalam forum etik profesi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa ketidak puasan terhadap hasil perkara atau pergantian kuasa hukum tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk merusak nama baik seorang advokat melalui tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan bahwa independensi advokat merupakan salah satu pilar negara hukum. Setiap advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlindungan terhadap kehormatan profesinya apabila telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
"Jangan jadikan Dewan Kehormatan sebagai alat untuk membalas ketidakpuasan terhadap advokat yang telah bekerja secara profesional. Forum etik harus tetap dijaga marwahnya sebagai tempat mencari kebenaran, bukan sebagai sarana menyerang kehormatan profesi. Dan perkara ini telah membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.
Pada akhirnya mantan klien nya saat ini sudah ditetapkan Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sudah 2 kali dipanggil oleh pihak Kepolisian tetap tidak hadir, namun ada dugaan intervensi oleh Petinggi Kepolisian.
Menurut "Dr. Teguh Suharto Utomo
Putusan bebas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme Dewan Kehormatan PERADI bekerja secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Penulis :Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar