Liputan Indonesia || Surabaya,- Direktur TSR Law Firm 911 Dr Teguh Suharto Utomo menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan terjadinya tindakan yang tidak mencerminkan kehormatan profesi advokat dalam suatu persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Apabila benar terdapat seorang advokat yang berteriak di ruang sidang, bersikap tidak hormat kepada majelis hakim, serta mengintimidasi atau mengancam advokat lain di lingkungan pengadilan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat.
Ruang sidang adalah tempat menegakkan hukum dan keadilan, bukan arena untuk menunjukkan arogansi, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu independensi peradilan tegas Teguh Suharto Utomo TSR Law Firm 911 meminta agar dugaan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan berita acara persidangan apabila tersedia. Termasuk para Tamu, Advokat, Security, dan Pegawai Pengadilan lain.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka organisasi advokat yang berwenang diharapkan segera memproses perkara etik tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Tidak boleh ada impunitas terhadap siapa pun yang mencederai kehormatan profesi advokat.
Selain itu, apabila terdapat unsur ancaman, intimidasi, atau tindak pidana lainnya yang memenuhi unsur menurut KUHP, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya mengenai kewajiban menjaga kehormatan profesi, menghormati pengadilan, hakim, dan sesama advokat.
Ketentuan KUHP yang mengatur mengenai pengancaman apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
TSR Law Firm 911 menegaskan bahwa penegakan etika profesi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Tidak seorang pun, termasuk advokat, berada di atas hukum maupun di atas kode etik profesinya. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.! Kecam Teguh Suharto Utomo kepada Awak Media.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar