![]() |
| Dok: Majikan Maria |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Seorang advokat, Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan majikan kliennya. Langkah tersebut dilakukan setelah kliennya diduga mendapat tekanan pasca kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya berberapa bulan lalu.
Klien yang disebut bernama "Maria" itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, memiliki anak berinisial (V) yang mengalami luka berat dan trauma akibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut Dr. Teguh, setelah musibah terjadi, kliennya diduga mendapat tekanan untuk membuat keterangan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
"Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perbuatan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan," tegas Dr. Teguh, Selasa 7 Juli 2026.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut seluruh barang milik keluarga korban dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah. Akibatnya, keluarga korban harus meninggalkan tempat tinggal tersebut.
"Pihak keluarga menilai tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang sedang menjalani pemulihan," lanjutnya.
Dr. Teguh juga menyebut dalam proses tersebut diduga melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Bangkalan.
Sebagai langkah awal, Dr. Teguh mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak yang disomasi, berinisial (Y) dan (DR), yang disebut sebagai mantan majikan dari ibu korban.
Somasi tersebut, kata dia, diberikan sebagai kesempatan terakhir untuk klarifikasi, menunjukkan itikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
"Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi," ujarnya.
Dalam somasinya, Dr. Teguh mengacu pada beberapa peraturan. Di antaranya.
1. Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan tanggung jawab atas kerugian.
2. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan fisik dan psikis.
"Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan pihaknya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan itikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban," pungkasnya.
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar