Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta

Liputan Indonesia || surabaya, – Nasib apes dialami Moh. Syifak (25). Pemuda asal Bangkalan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membobol jok sepeda motor dan mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dalam sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Menurut jaksa, terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa membuka paksa jok motor menggunakan tangan kosong.

"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong," ujar JPU Renanda saat membacakan dakwaan.
Dari dalam jok motor, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di area parkir. Karena curiga melihat terdakwa berada di samping sepeda motor korban, petugas kemudian menghampiri dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

Meski uang tunai yang berada di dalam dompet hanya Rp5.000, dalam surat dakwaan disebutkan korban Dicky Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku mengetahui motornya dibobol saat kembali dari waktu istirahat kerja.

"Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak," ujar Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah berdamai. Bahkan, terdakwa telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian.
"Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp1 juta kepada korban," kata Janaek.

Meski telah tercapai perdamaian dan ganti rugi telah diberikan, proses pidana terhadap Moh. Syifak tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2410,Berita Utama,5236,Berita-Terkini,4118,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3048,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2077,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1081,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9029,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta
Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta
Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPop4oy1slSi0a4ScgFtRKPqcZR4yZ0YAC8L9wdtPM-P1OyQDRZBsZiudj6xAduS3vkETQqHkB3gJ5xp5G8vTKigUxikWdfnlNhjq1k1KcmdkkFVPwVoazF0P94cK9Mur2QPKScMyKZVZb4G5fI1kttGIt7bS3Ei4TiLiSYtJfPoX2f_1O11qkhqDUu64n/s1600/8034.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPop4oy1slSi0a4ScgFtRKPqcZR4yZ0YAC8L9wdtPM-P1OyQDRZBsZiudj6xAduS3vkETQqHkB3gJ5xp5G8vTKigUxikWdfnlNhjq1k1KcmdkkFVPwVoazF0P94cK9Mur2QPKScMyKZVZb4G5fI1kttGIt7bS3Ei4TiLiSYtJfPoX2f_1O11qkhqDUu64n/s72-c/8034.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/curi-uang-rp5-ribu-dari-jok-motor.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/curi-uang-rp5-ribu-dari-jok-motor.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content