Liputan Indonesia || Surabaya, - Asosiasi Pewarta Indonesia (API) melontarkan kecaman paling tajam terhadap pernyataan keliru yang disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang, Kamis (9/7/2026).
Narasi yang menyatakan peliputan tanpa sertifikat UKW dan pendaftaran Dewan Pers berpotensi pidana, serta instruksi menolak jurnalis belum bersertifikat, dinilai sebagai penyalahgunaan nama organisasi profesi, pemutarbalikan hukum, dan upaya membatasi ruang kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Dasar.
Ketua Umum API Moch Syamsul Arifin menegaskan dengan nada membara:
“Kami tidak akan diam saja melihat aturan yang seharusnya menjaga pers, justru dijadikan senjata untuk memojokkan rekan-rekan jurnalis. UU No.40 Tahun 1999 dan UU No.2 Tahun 2012 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk menjalankan profesi kewartawanan secara bebas! Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan belum punya UKW berarti tindak pidana — itu kebohongan publik yang berbahaya!”
“Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan itu tangga untuk naik tingkat kualitas, bukan pagar berduri yang menutup jalan bagi siapa saja yang berniat menyampaikan fakta. Jangan sampai semangat pers merdeka kita kalah oleh pemahaman yang sempit, apalagi niat eksklusif yang memecah belah persaudaraan insan pers,” lanjutnya.
API menekankan, pernyataan tersebut sangat merugikan, berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan wartawan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga profesi pers. Oleh karena itu, tuntutan kami tidak bisa ditawar.
Luruskan segera kesalahan fakta di depan publik secara utuh dan tidak berbelit-belit
Minta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia atas kekeliruan yang menyesatkan ini
Cabut pernyataan instruksi menolak jurnalis yang belum bersertifikat — itu bukan wewenang siapa pun
Berikan pemahaman hukum pers secara menyeluruh kepada seluruh pengurus dan anggota PWI Kabupaten Bogor
Tegaskan kembali.
UKW dan pendaftaran Dewan Pers adalah dorongan kemajuan, bukan alat pembatasan hak meliput
“Pers merdeka adalah nyawa demokrasi. Siapa pun yang mencoba menyempitkan ruang ini, kami akan kawal bersama-sama tanpa ragu dan tanpa kompromi. Bersama API, kita jaga kebenaran tetap sampai ke tangan rakyat,” tegas Moch Syamsul Arifin menutup pernyataan.
#asosiasipewartaindonesia #kecamkeras #pwibogor #ukw #dewanpers
Penulis :sul
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :sul
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar