Liputan Indonesia || surabaya, - Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, advokat dicari siang dan malam. Ketika perkara telah dimenangkan seluruhnya, justru ada klien yang berusaha menghapus jejak perjuangan advokat, seolah seluruh kemenangan adalah hasil usahanya sendiri.
Perilaku demikian menunjukkan kemiskinan integritas. Mengakui hasil kerja orang lain sebagai keberhasilan pribadi bukanlah sikap terhormat. Kemenangan di ruang sidang tidak pernah lahir secara instan, melainkan dari strategi hukum, analisis, penyusunan alat bukti, argumentasi, dan keberanian advokat memperjuangkan hak klien di hadapan hukum.
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang wajib dihormati dalam menjalankan profesinya. Hubungan Advokat dengan klien juga didasarkan pada perjanjian yang mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Klien yang mengingkari jasa advokat, menghilangkan peran advokat, atau bahkan menjatuhkan nama baik advokat demi kepentingan pribadi bukan hanya merusak hubungan profesional, tetapi juga mencederai nilai kejujuran dan kepatutan.
Ingat, advokat bukan anak buah klien. Advokat adalah profesi yang bekerja berdasarkan ilmu, etika, dan hukum.
Hormatilah orang yang berdiri di garis depan membela hak Anda. Sebab, orang yang mudah mengkhianati perjuangan orang lain, pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan dari siapa pun.
Menang perkara adalah keberhasilan hukum. Menghargai perjuangan Advokat adalah cermin kehormatan. Jangan sampai menang di Pengadilan, tetapi kalah dalam moral, etika, dan harga diri. Sindri Dr Teguh Suharto Utomo
Shame On You! NAUGHTY KLIEN By: Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar