Liputan Indonesia || Surabaya, – Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengosongkan lapak PKL di kawasan Pasar Tembok Dukuh. Pantauan 2 Juli 2026 pukul 01.41 WIB, jalanan sudah bersih, tidak menimbulkan kemacetan, dan tidak mengganggu aktivitas di bahu jalan.
Namun “keberhasilan” ini memicu kecaman keras dari para PKL. Sebab setelah digusur, belum ada kejelasan nasib ekonomi 400 pedagang yang menggantungkan hidup di jalur tersebut.
“Pemerintah Kota Surabaya akan membantu atau hanya dibiarkan sesudah digusur? Di mana kedaulatan rakyat kecil? Di mana kedaulatan pemerintah kepada rakyat kecil yang seharusnya mensejahterakan ekonomi?” tegas salah satu PKL yang tak mau disebut namanya.
Data Tak Seimbang. 400 PKL vs 100 kurang lebih Stan.
Fakta di lapangan: Jumlah PKL di sekitar Jalan Tembok Dukuh mencapai 400 orang. Sementara kapasitas stan yang dikelola PD Pasar Surya di Pasar Tembok Dukuh hanya sekitar 100 stan. Artinya, lebih dari separuh PKL tidak kebagian tempat jika dipaksa masuk ke dalam pasar.
Melanggar Asas Kesejahteraan UUD 1945.
Penertiban tanpa solusi ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat 1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
PKL adalah bagian dari UMKM akar rumput. Menggusur tanpa memfasilitasi sama dengan mencabut hak atas penghidupan layak.
Kritik Tegas ke Pemkot Surabaya.
1. Penertiban = Menggusur, Bukan Membina. Pemkot hanya fokus “bersih” secara fisik. Padahal Perwali 51/2023 mewajibkan penataan, bukan penggusuran membabi buta.
2. Minim Fasilitas. Ada Pasar Surya, tapi daya tampungnya tidak mencukupi. 300 PKL sisanya mau dikemanakan?
3. Standar Ganda. PKL kecil ditindak cepat. Tapi kafe, tenant, dan parkir liar yang makan trotoar sering dibiarkan.
4. KSH Tidak Difungsikan. Pemkot punya 28 ribu Kader Surabaya Hebat untuk mendata warga miskin. Data itu seharusnya dipakai memetakan PKL yang butuh stan subsidi, bukan digusur.
Tuntutan PKL ke Pemkot.
1. Stop Gusur, Mulai Bina. Tetapkan jam operasional PKL malam, misal 01.00 - 05.00 dinihari.
2. Buka TPS/Stan Subsidi. Tambah lahan khusus PKL hasil penertiban dengan sewa Rp0 atau sangat murah.
3. Transparansi Data Stan Kosong. Buka akses agar PKL tahu stan mana yang kosong dan bisa diakses.
4. Berikan Santunan Transisi. Selama belum ada tempat, Pemkot wajib memberi bantuan ekonomi.
“Pemerintah itu harusnya memfasilitasi, membantu rakyat. Kenyataannya tidak ada sama sekali kepada PKL atau rakyat kecil,” lanjut PKL.
Menata kota itu penting. Tapi kota yang hebat adalah kota yang warganya tidak kelaparan setelah ditertibkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Surabaya, Satpol PP, dan Dirut PD Pasar Surya belum memberikan jawaban resmi terkait solusi 300 PKL yang tidak tertampung," pungkasnya.
Penulis :[Tim investigasi http://LiputanIndonesia.co.id]
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar