Liputan Indonesia || Surabaya, – Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya menyiapkan penyekatan total di seluruh batas kota saat malam Satu Suro. Langkah ini diambil untuk mengamankan agenda pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipusatkan di Kenpark, Surabaya. (16/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan dalam infografis resmi Polda Jatim yang dirilis menjelang malam Satu Suro 2026.
“Penyekatan akan dilakukan di seluruh batas kota Surabaya, serta sejumlah ruas jalan di kawasan dalam kota,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Artinya, seluruh akses masuk Kota Pahlawan akan dijaga ketat. Tidak hanya di pintu masuk utama seperti Waru, Romokalisari, dan Jembatan Suramadu, tapi juga di titik-titik rawan dalam kota yang berpotensi jadi jalur konvoi massa.
Polda Jatim mengimbau masyarakat umum untuk tidak mendekati lokasi acara.
Masyarakat kita harapkan bisa menghindari jalur-jalur yang mengarah ke Kenpark atau lokasi acara, atau di rumah saja menghabiskan waktu dengan keluarga saat acara akan dimulai," tambahnya.
Imbauan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan, kemacetan, dan potensi gesekan antar kelompok di jalan. Warga diminta memantau media sosial resmi kepolisian untuk update lalu lintas.
Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan rekayasa secara situasional.
“Jika nanti Satlantas akan melaksanakan rekayasa, penutupan, atau pengalihan arus lalu lintas akan kita umumkan segera via media sosial maupun media lainnya,” jelas Kapolres.
"Artinya "Tidak ada jadwal penutupan permanen. Penutupan bersifat kondisional tergantung eskalasi massa di lapangan.
Kenapa Satu Suro Rawan.
Malam Satu Suro atau 1 Muharram merupakan momen sakral bagi perguruan silat, khususnya PSHT. Tradisi pengesahan warga baru kerap dihadiri ribuan anggota dari berbagai daerah di Jawa Timur. Tahun-tahun sebelumnya, konvoi motor dan gesekan antar kelompok sempat terjadi di beberapa titik Surabaya.
Dengan penyekatan ini, Polda Jatim berharap kegiatan sakral PSHT berjalan khidmat tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar