Liputan Indonesia || Surabaya - Di ruang sidang, Advokat sering dianggap sedang berhadapan dengan jaksa, penyidik, atau kuasa hukum lawan. Namun dalam kenyataan praktik, ujian terberat seorang advokat justru terkadang datang dari orang yang dibelanya sendiri, yaitu klien.
Bukan karena advokat memusuhi klien, melainkan karena tidak sedikit perkara menjadi rumit akibat klien yang tidak jujur, menyembunyikan fakta, memberikan keterangan yang berubah-ubah, memalsukan bukti, atau bahkan memaksa advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik.
Advokat bukanlah "tukang menang perkara". Advokat adalah penegak hukum yang berkewajiban membela hak-hak klien dengan cara-cara yang sah menurut hukum. Ketika klien meminta advokat merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau menyalahgunakan proses hukum, maka saat itulah advokat harus berkata tidak.
Kepercayaan adalah fondasi hubungan advokat dan klien. Jika fondasi itu runtuh karena kebohongan, maka strategi hukum terbaik sekalipun dapat gagal. Sebaliknya, klien yang terbuka dan jujur akan memudahkan advokat menyusun pembelaan secara profesional dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri (Pasal 5 ayat (1)). Independensi tersebut berarti advokat tidak boleh menjadi alat kepentingan siapa pun, termasuk kepentingan klien yang bertentangan dengan hukum.
Pasal 16 UU Advokat juga memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, sehingga perlindungan tersebut bukanlah tameng untuk melakukan perbuatan melawan hukum atas permintaan klien. Selain itu, Pasal 19 UU Advokat mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan informasi klien. Namun kewajiban menjaga rahasia tidak berarti advokat wajib mengikuti segala keinginan klien apabila bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Advokat Indonesia.
Pada akhirnya, advokat yang baik bukanlah advokat yang selalu menyenangkan klien, tetapi advokat yang tetap menjaga integritas profesinya.
Karena kemenangan yang diperoleh dengan melanggar hukum bukanlah kemenangan, melainkan awal dari masalah baru.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 ayat (1): Advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Pasal 16: Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Pasal 19: Kewajiban advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya.
"Kode Etik Advokat Indonesia: Mengatur kewajiban advokat menjunjung kehormatan profesi, independensi, integritas, dan larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.
Quote penutup.
"Advokat yang kehilangan perkara masih dapat berjuang kembali. Namun Advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya."
Saya tahun 2025 lalu pernah membela Rekan Sejawat yaitu Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM. Seorang Advokat Senior baik secara usia maupun record perjalanan menangani perkara yang sudah kurang lebih 10 tahun lebih, membela klien nya secara luar biasa, bahkan menjaminkan diri nya supaya klien nya tidak dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, walaupun pada akhirnya ditahan di Pengadilan Negeri sampai tingkat Pengadilan Tinggi, pada saat seluruh perkaranya kalah padahal rekan Samuel Teguh sudah dicabut kuasanya oleh Klien nya sendiri, malah menyalahkan Rekan Samuel Teguh dan melaporkan kode etik di Dewan Kehormatan Peradi, di persidangan Kode Etik Rekan Samuel Teguh dipermalukan, dihujat, dan dicari kesalahan nya oleh Klien nya, saya sangat prihatin melihat kondisi nya saat itu, walaupun akhirnya diputuskan bebas murni oleh Dewan Kehormatan Peradi sampai DPP Peradi Pusat namun pengaduan mantan klien nya sangat merugikan nama baik Rekan Samuel Teguh Santoso, melalui Tulisan ini saya berharap agar para Advokat muda harus lebih berhati hati dan menghindari klien yang tidak baik.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar