Liputan Indonesia || Surabaya,– Dari pemberitaan beberapa jam lalu terkait anggota Polsek Bubutan mengamankan seorang pria keluarga dari lift dengan tangan terborgol kebelakang. Kini akhirnya Polsek Bubutan mengklarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut keterangan dari anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan, benar mas anggota telah mengamankan seorang pria yang digiring dari area lift beberapa waktu lalu. Dia adalah SW, warga Kauman, Benewo Surabaya, yang diduga spesialis mencuri sepatu dan tas bermerek Reebok," bebernya 26/6/2026. Jam 17.30 wib.
Dari hasil penyelidikan, SW tercatat sudah 4 kali beraksi. Seluruh TKP mengarah ke area Carrefour Surabaya.
Menurut keterangan Reskrim Polsek Bubutan, TSK SW diduga memanfaatkan kelengahan pengunjung di area Carrefour Surabaya. Targetnya konsisten sepatu dan tas merek Reebok.
Barang bukti yang diamankan polisi, 4 pasang sepatu dan 1 buah tas Reebok hasil curian. SW ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan rekaman CCTV Carrefour.
Atas aksinya yang berulang, SW dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Proses hukum berjalan sesuai SOP.
Kasus ini jadi pelajaran untuk pengunjung pusat perbelanjaan. Jangan letakkan barang berharga di tempat terbuka atau tanpa pengawasan, meski hanya sebentar," tutupnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar