Liputan Indonesia || Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menuntut terdakwa Indrawan Panji Kusuma bin Bambang Margono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terdakwa berada di sebuah gerai Indomaret di Jalan Gubernur Suryo No. 2 Karangpoh, Kemuteran, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Saat itu, terdakwa didatangi petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Sofian Kharismahardika, S.H. dan Vikry Noor Assegaf, yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pipet kaca berisi sabu dengan berat netto ±0,042 gram, satu botol kaca merek You C1000, satu tutup botol yang terpasang sedotan plastik, satu korek api warna hitam, satu tempat kacamata merek Nike, satu tas selempang merek President, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi W 1682 CG.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 31 Oktober 2025, sabu yang ditemukan memiliki berat netto sekitar 0,042 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 10381/NNF/2025 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk menguasai atau menyimpan narkotika tersebut dan perbuatannya tidak berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun pekerjaan sehari-hari.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Kategori VI sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar dan harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, botol kaca, tutup botol dengan sedotan plastik, korek api, tempat kacamata, dan tas selempang untuk dirampas dan dimusnahkan.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar