Dugaan Rangkap Jabatan: Wamenko OTTO Hasibuan Digugat di 4 PN, Ini Penjelasannya

Langgar 3 Putusan MK, Jabat Wamenko Sekaligus Ketum PERADI 3 Periode
Liputan Indonesia || JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan digugat ke 4 Pengadilan Negeri terkait dugaan rangkap jabatan. Otto saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI, meski sudah dilantik jadi pejabat negara sejak 21 Oktober 2024.

Menurut pendapat Hukum Ahli Hukum dan Ekonomi. Teguh Suharto Utomo "Gugatan diajukan ke PN Balikpapan 8 Juni 2026, PN Jakarta Pusat 9 Juni 2026 lewat citizen lawsuit, PN Medan 19 Mei 2026, dan PN Jakarta Timur 17 Juni 2026. Seluruhnya mempersoalkan posisi Otto yang merangkap Wamenko dan Ketum PERADI.

1. LANGGAR 3 PUTUSAN MK SEKALIGUS.

Kuasa hukum penggugat menilai rangkap jabatan Otto melanggar 3 putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atau _erga omnes.

1. *Putusan MK 91/PUU-XX/2022*: Batasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode. Otto tercatat memimpin PERADI 3 periode: 2005-2010, 2010-2015, dan 2020-2025.
2. Putusan MK 183/PUU-XXII/2024: Wajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif seketika jika diangkat jadi pejabat negara, termasuk menteri/wamen, untuk cegah konflik kepentingan.
3. Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 jo UU 39/2008. Larang menteri dan wamen rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Ini bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum. Putusan MK kedudukannya setara UU. Alasan putusan MK kabur adalah narasi menyesatkan demi pertahankan kekuasaan,” tegas sumber.

2. JABATAN PUBLIK TUNDUK UU KEMENTERIAN NEGARA.

Otto resmi ditetapkan sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam pengumuman Kabinet Merah Putih Oktober 2024. Sebagai wamen, jabatannya tunduk pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.

MK dalam Putusan 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan wamen dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan. MK beri tenggang waktu penyesuaian 2 tahun sejak putusan diucapkan.

3. KONFLIK KEPENTINGAN DI SOROT.

Dari sisi hukum administrasi, pejabat publik wajib jalankan kewenangan berdasar UU dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika pejabat tetap pegang peran aktif di organisasi profesi yang punya kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, muncul potensi konflik kepentingan.

“Persoalannya bukan semata etika, tapi keraguan atas objektivitas penggunaan kewenangan, terutama soal Organisasi Advokat,” kata sumber hukum.

Hingga berita ini turun, belum ada keterangan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN PERADI terkait gugatan rangkap jabatan tersebut.

Penulis :[Tim Hukum Teguh]
Editor: Kib 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2351,Berita Utama,5166,Berita-Terkini,4105,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2978,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2075,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1019,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8958,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dugaan Rangkap Jabatan: Wamenko OTTO Hasibuan Digugat di 4 PN, Ini Penjelasannya
Dugaan Rangkap Jabatan: Wamenko OTTO Hasibuan Digugat di 4 PN, Ini Penjelasannya
Dugaan Rangkap Jabatan: Wamenko OTTO Hasibuan Digugat di 4 PN, Ini Penjelasannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDA_m-8QHcDlEKD7MwIf3XlUmOGibrLfEoNG-HLiqNSM285qlnehWwDSsP8JjLz45otjb-7VwwUJw7b2oxi3KCvEQ83HZ18tRABTxj4-Ak_6JAlAn8NQJ-APefy19H95vk7ZURKR3-UbijyjloenywzTsywGJ0hcPxO82rvpYl-OIGyRl_GRKTHEqQWMdO/s16000/1000871290.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDA_m-8QHcDlEKD7MwIf3XlUmOGibrLfEoNG-HLiqNSM285qlnehWwDSsP8JjLz45otjb-7VwwUJw7b2oxi3KCvEQ83HZ18tRABTxj4-Ak_6JAlAn8NQJ-APefy19H95vk7ZURKR3-UbijyjloenywzTsywGJ0hcPxO82rvpYl-OIGyRl_GRKTHEqQWMdO/s72-c/1000871290.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/dugaan-rangkap-jabatan-wamenko-otto.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/dugaan-rangkap-jabatan-wamenko-otto.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content