Liputan Indonesia || Jatim, – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan online dengan total kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar.
Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menyebut hingga kini teridentifikasi 53 korban dari seluruh Indonesia, dengan 22 di antaranya merupakan warga Jawa Timur.
"Modus yang digunakan pelaku adalah penipuan berbasis online yang menyasar masyarakat luas. Total keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp1,1 miliar," ungkap Kombes Bimo dalam keterangannya.
Kombes Bimo menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap korban lain serta jaringan yang terlibat. Polda Jatim juga menggandeng pihak Imigrasi untuk menelusuri keberadaan pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya," pungkas Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Penipuan dalam KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Ditresiber atau melalui layanan pengaduan Polri," tutupnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar