Liputan Indonesia || Surabaya, - Media sosial merupakan ruang kebebasan berekspresi, tetapi bukan ruang tanpa batas. Konten kreator yang sengaja membuat konten berisi hasutan, provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti penyebaran informasi yang melanggar hukum atau muatan yang dilarang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain. Pasal 160 KUHP, mengenai penghasutan di muka umum agar melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila konten mengandung pencemaran nama baik atau fitnah.
Ketentuan lain dalam KUHP yang relevan, bergantung pada isi konten dan akibat yang ditimbulkan.
Apabila konten mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur penyebaran kebencian apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. Perlu diingat, tidak setiap kritik atau pendapat merupakan tindak pidana. Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Sebaliknya, apabila suatu konten sengaja memprovokasi, menghasut, menyebarkan kebohongan, atau menyerang kehormatan orang lain sehingga memenuhi unsur pidana, maka pembuatnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diakhir Penutup Dr Teguh Suharto Utomo menegaskan penting nya etika, sopan santun budaya timur dan manner serta pelatihan dan sertipikasi bagi para konten kreator
"Konten yang baik membangun peradaban. Konten yang menghasut dan memprovokasi dapat menghancurkan persatuan. Jadilah konten kreator yang mengedukasi, bukan yang berakhir sebagai terdakwa di ruang sidang.
Penulis : Tim/Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar