![]() |
| Dok: Foto di perkampungan Tembok dan jl Demak Surabaya. |
Liputan Indonesia || Surabaya - Karut-marut kebijakan Walikota Surabaya yang melarang gerobak sampah mangkal di TPS menuai protes warga. Alih-alih membuat kota bersih, larangan ini justru warga kebingungan memindahkan gerobak, akhirnya mangkal di gang-gang pemukiman.
Sedangkan TPS di Jalan Demak. Kecamatan Bubutan, Surabaya. Terlihat rapi bersih, namun menjadi sorotan warga. "Tempat sampah bersih, Kampung kumuh".
Menurut keterangan salah satu warga setempat, menyampaikan "Logikanya" TPS itu memang tempat sampah. Kalau gerobak aja tidak boleh di TPS, mau ditaruh mana." ujar warga Surabaya. Senin (11/5/2026) Senin pukul 7.00 wib.
Menurutnya, larangan ini justru memindahkan masalah. TPS jadi kosong, tapi gang-gang pemukiman jadi tempat sampah baru. Seharusnya pemerintah punya kepala bijak yang menyediakan tempat gerobak-gerobak.
"Kampung itu tempat orang hidup. Ada anak kecil main, ada ibu jemur baju. Kalau gerobak mangkal di gang, bau masuk rumah, lalat tikus nyebar. TPS itu sudah zona kotor, kenapa malah dilarang," tegasnya.
Kebijakan Estetika, Solusi Nol.
Warga menilai kebijakan ini lebih mementingkan "kota bersih di foto" ketimbang solusi nyata. Kalau jugak DLH melarang gerobak di TPS, tapi tidak menyediakan shelter resmi yang dekat dan aman bagi tukang gerobak.
"Kami tidak menolak kebersihan. Tapi kalau larang di TPS, ya kasih solusi, bikin shelter di tiap RW, jadwal angkut jelas. Jangan cuma larang, warga yang pusing," imbuhnya.
Minta Evaluasi.
Warga mendesak Walikota mengevaluasi aturan ini. Solusi yang diminta: izinkan gerobak mangkal di TPS dengan jam tertentu, perbaiki fasilitas TPS, dan jangan pindahkan masalah ke perkampungan.
"Lebih baik gerobak mangkal di TPS dari pada mangkal di kampung. Karena kampung logikanya harus bersih, itu tempatnya banyak orang dan pemukiman, sedangkan TPS itu memang tempatnya kotor," pinta dia.
Terpantau di lapangan gerobak sampah mangkal di pinggir jalan dan jugak di kampung, warga sekitar resah karena lalat dan bau mengganggu aktivitasnya , ini efek larangan gerobak mangkal di TPS. TPS kosong tapi kampung jalan kami yang jadi tempat sampah keluh warga.
Dikonfirmasi Kepala DLH Kota Surabaya, "M Fikser" belum memberikan tanggapan resmi terkait TPS dan gerobak yang menjadi keluhan warga," pungkasnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar