Terdakwa Dina Marisa Tanamal Ajukan Perdamaian, Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menerima surat perdamaian yang diajukan melalui kuasa hukum terdakwa Dina Marisa Tanamal dengan empat korban, yakni Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman. Namun, persidangan harus ditunda lantaran saksi Jeniffer tidak hadir di ruang sidang.

Upaya perdamaian tersebut disebut terjadi setelah terdakwa mengembalikan sebagian kerugian para korban. Meski demikian, jumlah pengembalian belum mencapai total kerugian yang ditaksir sebesar Rp5,6 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Sahura, usai persidangan menyampaikan bahwa proses perdamaian telah disepakati antara kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa sebagian dana telah dikembalikan, yang bersumber dari hasil penjualan rumah milik ibu terdakwa di Perumahan Laguna, Surabaya.

“Sudah dibayar. Untuk kesepakatan soal angka mungkin nanti, karena kita sudah sepakat dengan korban. Yang pasti korban sepakat angka yang telah disepakati dianggap selesai,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, kuasa hukum para korban, advokat senior Surabaya Hardja Karsana Kosasih, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat memilih tidak memberikan penjelasan rinci. “Oh saya tidak jelas,” singkatnya.

Diketahui, perkara ini bermula sejak 2019, ketika terdakwa dan saksi Yustin Natalia bekerja sama dalam bidang impor berbagai jenis barang. Dalam kerja sama tersebut, Yustin berperan sebagai pemodal, sementara terdakwa menjalankan operasional usaha.

Pada tahun 2024, terdakwa mendatangi para korban di kediaman mereka di kawasan Bukit Golf Mediterania, Kelurahan Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku melanjutkan usaha keluarga di bidang ekspedisi impor dan menyebut telah memiliki sejumlah pelanggan besar, di antaranya Grup Sattoria dan King Halim.

Terdakwa juga menawarkan keuntungan sebesar 3–4 persen dari modal yang disetorkan. Selain itu, ia mengklaim memiliki 89 proyek kerja sama yang meyakinkan para korban untuk menanamkan modal.

Berdasarkan kesepakatan, sejak 23 Agustus 2024 hingga 27 November 2024, para korban mentransfer dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Dina Marisa Tanamal dengan total sebesar Rp5.617.075.000.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai perjanjian untuk kegiatan impor barang, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kewajiban kepada pihak lain, seperti pengembalian modal kepada pihak tertentu serta pembayaran utang kepada saksi Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar dan kepada saksi Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Ketika para korban meminta pengembalian dana, terdakwa disebut kerap menghindar dan menyatakan bahwa modal telah di-roll over untuk proyek lain tanpa persetujuan pemilik dana. Terdakwa juga sempat menyerahkan beberapa bilyet giro kepada Yustin Natalia, namun ditolak oleh pihak Bank BCA pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar.

Perbuatan terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,964,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2197,Berita Utama,5007,Berita-Terkini,4092,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,40,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2820,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,14,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2069,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,867,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8802,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terdakwa Dina Marisa Tanamal Ajukan Perdamaian, Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir
Terdakwa Dina Marisa Tanamal Ajukan Perdamaian, Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir
Terdakwa Dina Marisa Tanamal Ajukan Perdamaian, Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyjvnk7PQM6CLujIdyBkZr-L5RbsO_ixYqvE4YNOu0dwe-GVo465loL-azL4kdtTNZ4votjBZe1CJptN21XqLGpVo4G1CnqmXm3B0M0lxxBXrR19I6VozlQ5IaWqXWTYHouI5f10KU3wvhyphenhyphen0Nr4YUJ2JH8ylvxlQU-1YuCHUVHyljvPO2rbk0Z0ip1nbQY/s16000/1000782089.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyjvnk7PQM6CLujIdyBkZr-L5RbsO_ixYqvE4YNOu0dwe-GVo465loL-azL4kdtTNZ4votjBZe1CJptN21XqLGpVo4G1CnqmXm3B0M0lxxBXrR19I6VozlQ5IaWqXWTYHouI5f10KU3wvhyphenhyphen0Nr4YUJ2JH8ylvxlQU-1YuCHUVHyljvPO2rbk0Z0ip1nbQY/s72-c/1000782089.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/terdakwa-dina-marisa-tanamal-ajukan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/terdakwa-dina-marisa-tanamal-ajukan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content