Liputan Indonesia || Sampang – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.
Padahal, menurut ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan. Dalam dokumen administrasi disebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan disebut berbeda jauh dari laporan resmi.
Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terus berulang.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Salah satu poin yang paling disorot dalam laporan adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena dinilai tidak memiliki latar belakang maupun pemahaman terkait pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah dinilai sebagai keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” katanya.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan pengawasan.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari aparat desa, camat, Inspektorat, hingga pejabat yang menunjuk Pj Kepala Desa.
Masyarakat turut meminta audit total penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja serta pemeriksaan menyeluruh terhadap desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.
Tak hanya audit, warga juga menuntut pemulihan hak masyarakat berupa penggantian tenaga, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan secara paksa selama pengerjaan kegiatan desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya.
Penulis : Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar