Skandal Dana Desa Rp165 Juta di Sampang: Inspektorat Diduga Biarkan Pelanggaran, Rakyat Dipaksa Kerja Tanpa Upah

Liputan Indonesia || Sampang – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.

Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.

Padahal, menurut ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja.

“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan. Dalam dokumen administrasi disebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan disebut berbeda jauh dari laporan resmi.

Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Dalam laporan tersebut, Inspektorat bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terus berulang.

“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.

Salah satu poin yang paling disorot dalam laporan adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena dinilai tidak memiliki latar belakang maupun pemahaman terkait pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah dinilai sebagai keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.

“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” katanya.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan pengawasan.

Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari aparat desa, camat, Inspektorat, hingga pejabat yang menunjuk Pj Kepala Desa.

Masyarakat turut meminta audit total penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja serta pemeriksaan menyeluruh terhadap desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.

Tak hanya audit, warga juga menuntut pemulihan hak masyarakat berupa penggantian tenaga, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan secara paksa selama pengerjaan kegiatan desa.

H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya.

Penulis : Tim 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,454,BAIS,5,Berita Terkini,2252,Berita Utama,5064,Berita-Terkini,4099,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2875,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,920,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3006,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8860,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Skandal Dana Desa Rp165 Juta di Sampang: Inspektorat Diduga Biarkan Pelanggaran, Rakyat Dipaksa Kerja Tanpa Upah
Skandal Dana Desa Rp165 Juta di Sampang: Inspektorat Diduga Biarkan Pelanggaran, Rakyat Dipaksa Kerja Tanpa Upah
Skandal Dana Desa Rp165 Juta di Sampang: Inspektorat Diduga Biarkan Pelanggaran, Rakyat Dipaksa Kerja Tanpa Upah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghDe354a7O4O8Q2_1v-QpvEfMyGsRo246bjL2Q8v_VyD0Xwtu0bVuTUHCyTKIZ7P-TD5kJMzrRCgIXojP7gZNiBtZkwyqjbRSzSi2EFNw9wpiGVMYio0y5-2MZUrPCCYi8L00LPRCCxmm7_gt2Wtl7W2619lgr8j3P8p3FRcdww_Cfe0cMrWpgUQERifn0/s16000/1000811617.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghDe354a7O4O8Q2_1v-QpvEfMyGsRo246bjL2Q8v_VyD0Xwtu0bVuTUHCyTKIZ7P-TD5kJMzrRCgIXojP7gZNiBtZkwyqjbRSzSi2EFNw9wpiGVMYio0y5-2MZUrPCCYi8L00LPRCCxmm7_gt2Wtl7W2619lgr8j3P8p3FRcdww_Cfe0cMrWpgUQERifn0/s72-c/1000811617.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/skandal-dana-desa-rp165-juta-di-sampang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/skandal-dana-desa-rp165-juta-di-sampang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content