Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah

Liputan Indonesia || Surabaya — Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Kuasa hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

“Dari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,” ujar kuasa hukum usai sidang. Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._





Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,964,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2202,Berita Utama,5011,Berita-Terkini,4093,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,41,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2824,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,15,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2069,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,871,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8806,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah
Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah
Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglCczXEUM1i2_GVOnWhJJSq2Neb28NQdOstZpHs54M_5wYFUVfeWNPbNCSCyiYajGTlLpjdHgGc1Mhyphenhyphen7fRkwkXgrhm5W8UbUQYKc7qekJjV5Sc2vL5VV4HQVtTCZPU1zXD9HgFUPopAvLTsWnoGKeYRYzUiGApzksIaaujgQdIY2KXplazenlKERnV_sFx/s16000/1000784591.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglCczXEUM1i2_GVOnWhJJSq2Neb28NQdOstZpHs54M_5wYFUVfeWNPbNCSCyiYajGTlLpjdHgGc1Mhyphenhyphen7fRkwkXgrhm5W8UbUQYKc7qekJjV5Sc2vL5VV4HQVtTCZPU1zXD9HgFUPopAvLTsWnoGKeYRYzUiGApzksIaaujgQdIY2KXplazenlKERnV_sFx/s72-c/1000784591.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/sidang-kasus-dugaan-penyebaran-konten.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/sidang-kasus-dugaan-penyebaran-konten.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content