Liputan Indonesia || Gresik - Satreskrim Polres Gresik secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sucipto. Proses pengambilan keterangan berlangsung pada Selasa (12/05/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai langkah konkret pengembangan penyelidikan guna mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa kekerasan tersebut.
Saksi pertama yang diperiksa adalah M. David Hena Syaputra (21), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Meski berdomisili di Lamongan, ia diketahui merupakan penduduk asli Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, dan memegang peran penting sebagai saksi mata langsung.
Saat kejadian berlangsung, David berada tepat di belakang kendaraan yang dikemudikan korban. Dalam keterangannya, ia mengonfirmasi bahwa Sucipto menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
"Saya sempat berusaha melerai pihak-pihak yang terlibat serta meminta korban untuk memundurkan kendaraannya guna menghindari eskalasi konflik," ungkap David, sapaan lekatnya kepada media ini.
Ia turut membenarkan bahwa pada tahap kedua kejadian, kekerasan sempat terhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Sementara itu, saksi lain, Ikhwan — yang diketahui berperan aktif melerai pertikaian saat kejadian — juga telah menjalani pemeriksaan di lokasi terpisah, yakni di area sekitar Exit Tol Manyar, guna melengkapi berita acara pemeriksaan.
Berikutnya, giliran Murniati (42), warga Geneng Indah RT 004/RW 007, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Murniati berjalan dengan mengacu pada serangkaian pertanyaan dan poin penelusuran yang sama persis dengan yang diajukan kepada saksi sebelumnya, guna menelusuri kesesuaian dan konsistensi keterangan guna validasi fakta di lapangan.
Pemeriksaan dua saksi ini menjadi tahap krusial dalam merangkai kronologi kejadian, mengidentifikasi modus tindak pidana, serta mengonfirmasi jumlah dan ciri-ciri pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna memperkuat berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang bertanggung jawab.
#satreskrimpolresgresik #periksa #duasaksikunci #kasuspengeroyokan #korbansucipto
Penulis : Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar