Raup Untung dari Sabu, Dua Pengecer di Menganti Dituntut Penjara dan Denda Miliaran

Liputan Indonesia || Surabaya – Dua pengecer sabu asal Menganti, Gresik, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Tri Sutrisno dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Moch. Rochmad dituntut 7 tahun penjara.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar JPU Hajita.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 paket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, saat polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Dari lokasi, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2169,Berita Utama,4979,Berita-Terkini,4090,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2792,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,33,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,14,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2068,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1977,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,842,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3003,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8772,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Raup Untung dari Sabu, Dua Pengecer di Menganti Dituntut Penjara dan Denda Miliaran
Raup Untung dari Sabu, Dua Pengecer di Menganti Dituntut Penjara dan Denda Miliaran
Raup Untung dari Sabu, Dua Pengecer di Menganti Dituntut Penjara dan Denda Miliaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuwLPNh4VAW3DZSEm661VEO6w-j9QwKE7jGqpsi_xZTbEciWL5sAzYl7zwc6Smi5vA_hMaidSGbiskAIrkgxVH9JAxulBw7ad15f4UGE_FqObqbtz5OajebAjoH8NKU-gcIPUdpPwUl2pr46i2aeruzqkjuLH1PRuHQWPOxxfZyj9w60dHoblF3-IXo0yF/s16000/1000763097.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuwLPNh4VAW3DZSEm661VEO6w-j9QwKE7jGqpsi_xZTbEciWL5sAzYl7zwc6Smi5vA_hMaidSGbiskAIrkgxVH9JAxulBw7ad15f4UGE_FqObqbtz5OajebAjoH8NKU-gcIPUdpPwUl2pr46i2aeruzqkjuLH1PRuHQWPOxxfZyj9w60dHoblF3-IXo0yF/s72-c/1000763097.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/raup-untung-dari-sabu-dua-pengecer-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/raup-untung-dari-sabu-dua-pengecer-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content