PT. PRM Diduga Dalang Maling Kabel Telkom di Rungkut Industri

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Polemik penarikan kabel milik Telkom Indonesia di kawasan Jemursari, Tenggilis hingga Rungkut Industri, Surabaya, kini memunculkan pertanyaan serius terhadap langkah penanganan hukum oleh Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, saat aktivitas penarikan kabel berlangsung, aparat Denintel Kodam V/Brawijaya bersama Korem 084/Bhaskara Jaya sempat mengamankan enam orang pekerja beserta barang bukti berupa satu unit truk Fuso dan sejumlah potongan kabel tembaga yang sudah dipotong.

Selanjutnya, para pekerja beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo sebelum perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Salah satu pihak yang diamankan diketahui berinisial DS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS disebut hanya dapat menunjukkan dokumen berupa amandemen perjanjian kerja sama antara Telkom dan PT PRM.

Namun hingga kini, pihak PT PRM belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas pekerjaan penarikan kabel tersebut.

Di tengah adanya barang bukti fisik dan aktivitas pemotongan kabel di lapangan, pihak Polrestabes justru menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana pencurian.

Pernyataan itu memicu tanda tanya publik, terlebih setelah pihak Telkom sendiri mengakui belum pernah mengeluarkan Nota Dinas (Nodin) untuk pengambilan aset kabel di lokasi tersebut.

Andi selaku tim legal Telkom menyatakan bahwa mekanisme pengambilan aset Telkom memiliki prosedur yang wajib dipenuhi. Tahapan itu meliputi penerbitan Nodin, surat PU, Simlock, hingga Surat Perintah Kerja (SPK).



Artinya, Nodin menjadi dasar utama sebelum aset Telkom dapat ditarik atau dieksekusi di lapangan.

Ironisnya, pihak pekerja yang diamankan disebut hanya menunjukkan dokumen berupa kerja sama rekanan, surat PU, serta SPK. Sementara dokumen dasar berupa Nodin yang menjadi syarat utama justru disebut tidak pernah diterbitkan oleh Telkom.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam aktivitas pengambilan aset kabel tersebut.

Pertanyaan besarnya, bagaimana aktivitas penarikan dan pemotongan kabel dapat dinyatakan sah apabila syarat dasar administrasi dari pihak Telkom sendiri belum terpenuhi Publik juga mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, padahal barang bukti kabel yang telah dipotong beserta kendaraan pengangkut sempat diamankan aparat.

Awak media turut mencoba meminta penjelasan kepada H. Ali selaku Direktur PT PRM terkait dasar legal pekerjaan penarikan kabel tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto saat dihubungi melalui WhatsApp menyatakan para pekerja telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta dikonfirmasi dengan data-data yang ada, sementara belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Jadi ini bukan pencurian karena ada kerja sama dengan Telkom," ujarnya (24/5)

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab di sisi lain, pihak legal Telkom sendiri telah menyatakan belum ada Nodin sebagai dasar utama pengambilan aset kabel.

Penulis : red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,454,BAIS,5,Berita Terkini,2251,Berita Utama,5063,Berita-Terkini,4099,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2874,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,919,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3006,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8859,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PT. PRM Diduga Dalang Maling Kabel Telkom di Rungkut Industri
PT. PRM Diduga Dalang Maling Kabel Telkom di Rungkut Industri
PT. PRM dan Polrestabes Surabaya Diduga Kompak Lindungi Maling Kabel Telkom di Rungkut Industri, lepaskan tersangka maling kabel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpropz9yOL4hG6RAecIefbYLB4dkwIuoNdXtmG3m5aFNUaG6wNWa_YzZlMYrzx21a56Gwlkn2ZpH09hbFTnw1bPGUxESlowJeY34tOT_uI598OE95P_6CjNEzk-Zo2aC8sGgAC0sU4MYQwBxQ_hxH-9zPFN7NCaDFFixp1NNR3axFpwiZXh91N8QRlQww/s16000/1002484323.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpropz9yOL4hG6RAecIefbYLB4dkwIuoNdXtmG3m5aFNUaG6wNWa_YzZlMYrzx21a56Gwlkn2ZpH09hbFTnw1bPGUxESlowJeY34tOT_uI598OE95P_6CjNEzk-Zo2aC8sGgAC0sU4MYQwBxQ_hxH-9zPFN7NCaDFFixp1NNR3axFpwiZXh91N8QRlQww/s72-c/1002484323.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/pt-prm-dan-polrestabes-surabaya-diduga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/pt-prm-dan-polrestabes-surabaya-diduga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content