Dalam penandatangan MoU LBH PEKAT dilakukan langsung oleh Ketua Rastra Samara Huliselan,S.H.MH.dan pihak Lapas ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Menurut Rachman, panggilan sapaan kepala Lapas kelas I Surabaya memyampaikan MoU dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah nota kesepahaman antara Lapas dan pihak Stakeholder Bidang Pembinaan untuk meningkatkan pelayanan, dan keamanan warga binaan.
"Seringkali kerja sama ini mencakup bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan hukum, yang disinergikan," kata Rachman.
Menurut Ketua LBH PEKAT Rastra Samara Huliselan, kerjasama ini ada bagian dari pengabdian hukum yang harus dilakukan mencakup Penyuluhan, pendampingan dan bantuan hukum.
"Sehingga harapan narapidana mendapat pengetahuan tentang hukum yang memadai tentang hak-haknya dan setelah keluar dari Lapas mereka dapat menjadi bagian dari masyarakat dan bermanfaat juga bagi lingkungan masyarakat, dan itu menjadi tujuan prioritas dari LBH PEKAT," kata Rastra ketua PBH PEKAT.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar