Dakwaan JPU: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Wood Pellet di Polsek Asemrowo, Kerugian Rp620 Juta

Liputan Indonesia || Surabaya— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang berujung pada kerugian korban mencapai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, bertempat di Jl. Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo. Di lokasi tersebut, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan serta menunjukkan dokumen purchase order dan transaksi pembelian dari pihak luar negeri guna meyakinkan saksi.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan. 

Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, yakni pada 3 November 2023.

Namun, pada saat perjanjian dibuat, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA Nomor 0100628171 atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,964,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2190,Berita Utama,5000,Berita-Terkini,4092,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2813,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,14,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2069,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,861,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8795,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dakwaan JPU: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Wood Pellet di Polsek Asemrowo, Kerugian Rp620 Juta
Dakwaan JPU: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Wood Pellet di Polsek Asemrowo, Kerugian Rp620 Juta
Dakwaan JPU: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Wood Pellet di Polsek Asemrowo, Kerugian Rp620 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9JDHMgDoSKzv1M1Bhx5vkaqX1mCsW3ndUwE9mf93xqNVrbhiAdmTbka3rhzUj9nyYDsg_BvHtaMGcmrQ1S7SNng3r6x2OwYbzY1trUS6ekzCUViHaFIrAnvfEWMtr3CXNKRUBoiN6TWsXDkC-pzCRtoqCfXluNy7izTUKYpez_cj-jYu9ECF7l8EQFD5d/s16000/1000778773.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9JDHMgDoSKzv1M1Bhx5vkaqX1mCsW3ndUwE9mf93xqNVrbhiAdmTbka3rhzUj9nyYDsg_BvHtaMGcmrQ1S7SNng3r6x2OwYbzY1trUS6ekzCUViHaFIrAnvfEWMtr3CXNKRUBoiN6TWsXDkC-pzCRtoqCfXluNy7izTUKYpez_cj-jYu9ECF7l8EQFD5d/s72-c/1000778773.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/dakwaan-jpu-kasus-dugaan-penipuan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/dakwaan-jpu-kasus-dugaan-penipuan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content