Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Tak Menolong, Pengemudi Mobil Dinas Polri Dituntut 4 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.

Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,962,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,452,BAIS,5,Berita Terkini,2144,Berita Utama,4948,Berita-Terkini,4083,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2763,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2066,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,158,penghargaan,2,Peristiwa,818,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,827,politisi,4,POLR,3,POLRI,3002,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8740,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Tak Menolong, Pengemudi Mobil Dinas Polri Dituntut 4 Bulan Penjara
Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Tak Menolong, Pengemudi Mobil Dinas Polri Dituntut 4 Bulan Penjara
Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Tak Menolong, Pengemudi Mobil Dinas Polri Dituntut 4 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2mueF_LiIKqdDPZDtROppx9s3byxdO1E9DA7zZAkSLwtrQyH1NTKEF7V6y0l52owusITdpw42F4i8-_s4TlAT-6ajXiBQC-IefVS_Xadgq5RinreeIeMTaPoY9k6tZEuOSrYO0RZTtHYKNO7WpCrZtS2BJuCSMRXmYPfPhj5iptrpL5wO4QQzPwTCIYhY/s16000/1000732633.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2mueF_LiIKqdDPZDtROppx9s3byxdO1E9DA7zZAkSLwtrQyH1NTKEF7V6y0l52owusITdpw42F4i8-_s4TlAT-6ajXiBQC-IefVS_Xadgq5RinreeIeMTaPoY9k6tZEuOSrYO0RZTtHYKNO7WpCrZtS2BJuCSMRXmYPfPhj5iptrpL5wO4QQzPwTCIYhY/s72-c/1000732633.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/tabrak-pemotor-hingga-pingsan-dan-tak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/tabrak-pemotor-hingga-pingsan-dan-tak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content