Liputan Indonesia || Surabaya – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian terkuak. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan praktik tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga dinikmati secara kolektif oleh hampir seluruh staf di bidang pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan adanya aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai.
“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” ujar Wagiyo dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut berjalan sistematis dan terstruktur selama kurang lebih dua tahun. Setiap akhir bulan, uang hasil pungli dibagikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja.
“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, melainkan pola yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di sektor perizinan tambang ESDM Jatim tidak bersifat individual, melainkan terorganisir dan melibatkan banyak pihak di internal dinas.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah staf yang menerima aliran dana mulai mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dilakukan secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.
“Hingga tadi pagi, total uang yang telah disita mencapai Rp707 juta,” kata Wagiyo.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut.
Kejati Jatim juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain dalam struktur yang lebih tinggi.
“Ini masih perkembangan sementara dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar