Liputan Indonesia || Surabaya — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hudiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir mengikuti jalannya sidang tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hudiono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.
Dalam praktiknya, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan surat dakwaan, modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan oleh pihak tertentu. Selain itu, proses lelang disebut telah dikondisikan sejak awal.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hudiono tampak mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.
Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiono tengah menjalani pengobatan usai menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.
“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.
Penulis : tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar