JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2114,Berita Utama,4910,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2728,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,792,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8702,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang 1 Tahun 2 Bulan Penjara
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang 1 Tahun 2 Bulan Penjara
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang 1 Tahun 2 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6fDfCJS9m56xk_5s-1qDByARFbpzTUjqLULL5NCdMobcjhVC-fSiBZEJ6Z8xOnZ4eej1ZMQBox9AUWnT3fnoD769Chx0kM3iUhXd0Lo8S04oiy1yGfOfsaEKJdGSmzWnKN-7Tfhjq1N8YU_i4NHf4UPqeuV0CnVymy2-FSNPyphPMgOhnEkv6AUUP8XA8/s16000/1000695115.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6fDfCJS9m56xk_5s-1qDByARFbpzTUjqLULL5NCdMobcjhVC-fSiBZEJ6Z8xOnZ4eej1ZMQBox9AUWnT3fnoD769Chx0kM3iUhXd0Lo8S04oiy1yGfOfsaEKJdGSmzWnKN-7Tfhjq1N8YU_i4NHf4UPqeuV0CnVymy2-FSNPyphPMgOhnEkv6AUUP8XA8/s72-c/1000695115.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/jpu-tuntut-terdakwa-kasus-pencurian.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/jpu-tuntut-terdakwa-kasus-pencurian.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content