Hakim dan Jaksa Saling Lempar Isu Status Tahanan Terdakwa yang Diduga Dikawal Aspidum Jatim

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4). Status penahanan terdakwa pun memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada pada majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
“Terkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh kejaksaan.

“Di tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena disebut dikawal oleh Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

“Dugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami melakukan pendekatan-pendekatan, misalnya menelusuri pertemuan dan bukti seperti CCTV,” ujarnya kepada awak media.

Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Dengan posisinya tersebut, ia diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa—apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur.

Selain itu, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2112,Berita Utama,4908,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2726,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,790,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8700,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hakim dan Jaksa Saling Lempar Isu Status Tahanan Terdakwa yang Diduga Dikawal Aspidum Jatim
Hakim dan Jaksa Saling Lempar Isu Status Tahanan Terdakwa yang Diduga Dikawal Aspidum Jatim
Hakim dan Jaksa Saling Lempar Isu Status Tahanan Terdakwa yang Diduga Dikawal Aspidum Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirxPqI45KJBKHoFJHWbv_l-R2btF-WM29Ca3OcNGM4Kr1l0KPjMyANpMkMzduLDE14QRtr4PnjHd4dUW7uZsN2xBlOcq-Z7LHCjeHh2Jq3TabKplmQfazf0J4nCzK45z1dpdDVW_1syJW2KFPMEBJel_hzSp-YCpilmH4I37ZSmcmnNKIqBOv1ZMtJmunk/s16000/1000693177.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirxPqI45KJBKHoFJHWbv_l-R2btF-WM29Ca3OcNGM4Kr1l0KPjMyANpMkMzduLDE14QRtr4PnjHd4dUW7uZsN2xBlOcq-Z7LHCjeHh2Jq3TabKplmQfazf0J4nCzK45z1dpdDVW_1syJW2KFPMEBJel_hzSp-YCpilmH4I37ZSmcmnNKIqBOv1ZMtJmunk/s72-c/1000693177.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/hakim-dan-jaksa-saling-lempar-isu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/hakim-dan-jaksa-saling-lempar-isu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content