Liputan Indonesia || Surabaya - Kasus perselingkuhan yang menyeret nama mantan pemain Timnas Indonesia, APD (inisial.red) yang dilaporkan di Mapolda Jatim masih dalam proses pemanggilan serta pengumpulan bukti-bukti.
Di jelaskan kuasa hukumnya, Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H telah melaporkan APD dan VVA pada tanggal 15 Maret 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Saat ini klien kami Risky yang juga selaku pelapor, lagi diperiksa untuk kelanjutan perkara perselingkuhan," kata Rastra, Senin (1/4/2026).
Diketahui, Pelaporan ini menyeret APD (inisial,red) Atlit Persepakbola mantan Timnas Indonesia lantaran main hati dengan VVA (inisial,Red) yang merupakan istri sah Rizky. Diduga hubungan ini telah berlangsung berdasarkan bukti yang didapatkan oleh pelapor yang telah diserahkan ke penyidik berupa chat dan foto yang ada di HP VVA.
Babak baru pelaporan ini dimulai hari ini, 1 April 2026 setelah adanya pemanggilan penyidik Polda Jatim kepada pelapor. Penasehat Hukum, Rastra menambahkan hari ini di panggil sebagai saksi juga.
"Untuk memperkuat laporan, saksi dipanggil hari ini dengan beberapa pertanyaan,"imbuh Rastra.
Hasil penelusuran, siapakah sosok yang dilaporkan Rizky, merupakan pemain sepak bola yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dirinya pemain yang berposisi sebagai bek sayap kiri yang memiliki tinggi 175 cm ini mengawali karier bersama tim junior.
Pada musim 2016, APD pindah memperkuat Borneo FC. Hanya bermain semusim untuk Borneo FC, ia kemudian bermain untuk tim Liga 2 Bintang Jaya Asahan.
Pada awal musim 2018, pemain asal Makassar ini bermain untuk tim Martapura FC, namun pada bulan Oktober 2018 ia pindah memperkuat PSS Sleman. Hingga saat ini sebagai Assiten Pelatih Club di Liga Indonesia.
Penulis : Candra
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Candra
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar