Liputan Indonesia || Surabaya – Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, yang diduga merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), kini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan. Ia dijadwalkan menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sidang tersebut akhirnya ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono sedianya memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Senin (23/2/2026). Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan ulang.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 2553/Pid.Sus/2025/PN Sby, sidang perkara ini memang berlangsung tertutup untuk umum karena menyangkut perkara perlindungan anak. Hingga kini, jadwal sidang lanjutan belum ditetapkan.
Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Edy Budianto, Enny Mustikowati, dan Anoek Ekawatie mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Iqbal didakwa melanggar:
Pasal 81 ayat (2) atau ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak jo Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; atau
Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua mantan kekasih terdakwa, yang dalam persidangan menggunakan nama samaran Bunga. Terdakwa diduga melakukan persetubuhan dengan korban di sejumlah tempat, termasuk hotel dan apartemen di wilayah Surabaya.
Menurut kronologi perkara, hubungan keduanya dimulai pada 21 Februari 2020 saat keduanya masih berusia di bawah umur dan menjalin hubungan pacaran. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2021 hingga 2024.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa diduga memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban masih di bawah umur. Bahkan, korban disebut mengalami kehamilan hingga tiga kali yang berakhir dengan keguguran, serta adanya dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan.
Pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun hingga perkara bergulir ke ranah hukum, pernikahan yang disebut pernah dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan setelah majelis hakim menetapkan jadwal baru.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar