Tiga orang yang diketahui berinisial KA, Rd, dan Ad diamankan petugas pada 28 November 2025. Berdasarkan penelusuran informasi, penangkapan pertama dilakukan terhadap KA di Jl. Jojoran , Surabaya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan Rd dan Ad di sebuah rumah kos di Jl. Kampung Malang.
Ketiganya diamankan oleh Unit Satreskoba Polres Tanjung Perak dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa alat hisap. Namun, sejak awal penanganan, muncul kejanggalan yang patut dipertanyakan publik.
Alih-alih diproses hingga tahap penyidikan lanjutan, penahanan, dan pelimpahan ke kejaksaan, ketiga terduga justru diarahkan ke rehabilitasi, tanpa kejelasan status hukum yang transparan.
Pada 3 Desember 2025, KA dan Rd dikirim ke Rumah Rehabilitasi LRPPN di Jalan Khairil Anwar. Fakta yang mencurigakan, Rd dan KA hanya menjalani rehabilitasi selama sekitar satu bulan lebih,
Sementara itu, Ad menjalani rehabilitasi di Ashefa Griya Pusaka, Jalan Kutisari.Dan dalam kurung waktu satu bulan lebih juga sudah keluar dari rumah rehab.
Durasi rehabilitasi yang relatif singkat tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kasus narkotika umumnya membutuhkan proses asesmen terpadu dan pengawasan ketat, terutama jika penangkapan dilakukan oleh satuan reserse narkoba.
Dan munculnya angka nominal puluhan juta rupiah pun menjadi bahan pertanyaan. Ada apa sebenarnya dibalik proses yang sudah sesuai SOP tetapi masih ada oknum yang bermain dengan meminta angka puluhan juta rupiah kepada para tersangka.
Lebih jauh, nara sumber yang dapat dipercaya mengungkap adanya dugaan transaksi uang yang menyertai proses penanganan perkara ini.
Disebutkan bahwa orang tua Rd diduga menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, sementara paman KA juga diduga menyerahkan dana dengan nominal yang sama. Total dana yang diduga mengalir mencapai Rp60 juta.
Aliran dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengalihan proses hukum dari jalur pidana ke jalur rehabilitasi, yang berujung pada keluarnya para terduga dalam waktu singkat, tanpa kejelasan status hukum lanjutan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar integritas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan sebagai extraordinary crime.
Tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Tanjuk Perak yang baru AKP AA Putra.
"Coba kirim saya datanya dik tak cross cek kan ke kanit-kanit,soal e kan saya juga baru menjabat kasat disini dik,"ujar beliau.
Ditempat terpisah tim awak media mencoba konfirmasi ke Kanit Unit 1 Satreskoba Polres Tanjuk Perak melalui pesan whatsapp,ketika ditanyai kabar beliau memberikan jawaban.
Akan tetapi ketika ditanyai tentang kasus dugaan adanya praktik permintaan uang dengan sejumlah puluhan juta rupiah terhadap para terduga tersangka narkoba tidak memberikan respon atau pun jawaban.
Dari sumber lain yang tidak mau disebut namanya menjelaskan "itu yang mengamankan Unit 2 lur, coba kamu kordinasikan," Tegasnya.
Tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Kanit 2 Narkoba Polres Tanjung Perak demi keseimbangan berita, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari beliaunya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penanganan diskriminatif perkara narkoba, di mana masyarakat kecil kerap diproses keras, sementara pihak tertentu diduga mendapatkan perlakuan berbeda.
Publik pun mendesak adanya pemeriksaan internal dan supervisi dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri guna membuka secara terang benderang duduk perkara yang sesungguhnya.
Penulis : one
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar