Tak Tempuh Jalur PTUN, Permadi Wahyu Pilih Bongkar Rumah Warga Pakai Alat Berat

Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang membelit terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., dengan agenda pembacaan eksepsi yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia COKIA ANA P. OPPUSUNGGU Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/2/2026). 

Dalam intinya eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dakwaan Jaksa batal demi hukum, disusun dengan cermat dan meminta kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan. 

"kami juga sudah mengajukan pra peradilan dalam kasus ini." Kata penasehat hukum terdakwa. 

Sontak Majelis Hakim menegur penasehat hukum terdakwa, kalau bisa dilampirkan juga praperadilan itu, biar kami pesiksa. Jangan cuma disampaikan. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Galih Ratna Intaran menyebutkan, bahwa 
terhadap Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., terdakwa dalam perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai sebagian bangunan/gedung milik orang lain.

Korban dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H.. Objek tanah dan bangunan tersebut tercatat di Kelurahan Medokan Ayu dalam Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas 100 meter persegi.

Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara korban dengan terdakwa. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh para pemilik lahan yang berbatasan langsung, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto.

Hasil resume rapat mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat di Persil 99 yang tidak terdaftar dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sementara lahan milik korban tercatat di Persil 100. Kelurahan Medokan Ayu juga merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, rekomendasi tersebut tidak ditempuh terdakwa.

Pembongkaran Paksa hingga Gunakan Excavator

Alih-alih menempuh jalur hukum, terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Pada Agustus 2024, terdakwa menghubungi tukang bernama Donik Mujiono untuk membongkar sebagian bangunan di lokasi tersebut dengan upah Rp20 juta. Pembongkaran mulai dilakukan pada 25 Agustus 2024.

Saat korban berada di Madura pada 2 September 2024, tetangga korban Mujianto mengabarkan bahwa sebagian bangunan milik korban dirusak. Korban lalu pulang ke Surabaya dan mendapati bangunannya rusak. Tak hanya rumah korban, beberapa bangunan milik warga sekitar juga terdampak.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti. Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan menyewa alat berat jenis excavator dari PT Yanee Sukses Bersama.

Perusahaan tersebut mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 01543/SPT-VSB/I/2025 dan SPK Nomor SPK25010013 tanggal 21 Januari 2025, yang menunjuk Daniel Setiawan sebagai operator excavator. Pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung pada 22–31 Januari 2025, pukul 08.00–16.00 WIB, atas instruksi langsung terdakwa.

Kerugian Rp800 Juta, Dijerat Pasal 410 KUHP
Akibat perbuatan tersebut, sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp800 juta. Selain rumah korban, bangunan milik tetangga korban, termasuk Mujianto, juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H. didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,68,#BeritaViral,949,#fyp,297,#MafiaHukum,36,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1978,Berita Utama,4754,Berita-Terkini,4038,BIN,11,BNNK,17,BNNP,11,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2584,hukum,60,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,557,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2061,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1972,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2998,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8545,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,126,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Tak Tempuh Jalur PTUN, Permadi Wahyu Pilih Bongkar Rumah Warga Pakai Alat Berat
Tak Tempuh Jalur PTUN, Permadi Wahyu Pilih Bongkar Rumah Warga Pakai Alat Berat
Tak Tempuh Jalur PTUN, Permadi Wahyu Pilih Bongkar Rumah Warga Pakai Alat Berat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJXSLj_DpQfeOePQcO70g39voOfSooJiJx7V0ycJJ4GzUpqyAqCu5SCpHcvUSpNxflAHEJhyphenhyphen3eVsGele2uX_cZbvOLZoc9ohc5wLrIPii2TMSocCrgNuEbZRiY9k2a9PKSLwzrYIgnaQEPQeZDzpxZ-KJnYz2fkoSwD1-uUvCYbt1pCLSJm2GLHnFGDUBl/s16000/1000548904.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJXSLj_DpQfeOePQcO70g39voOfSooJiJx7V0ycJJ4GzUpqyAqCu5SCpHcvUSpNxflAHEJhyphenhyphen3eVsGele2uX_cZbvOLZoc9ohc5wLrIPii2TMSocCrgNuEbZRiY9k2a9PKSLwzrYIgnaQEPQeZDzpxZ-KJnYz2fkoSwD1-uUvCYbt1pCLSJm2GLHnFGDUBl/s72-c/1000548904.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/tak-tempuh-jalur-ptun-permadi-wahyu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/tak-tempuh-jalur-ptun-permadi-wahyu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content