Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis terhadap Suami

Liputan Indonesia || SURABAYA – Selebgram Vinna Natalia divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menghukum terdakwa Vinna Natalia dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan putusan.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Bangkit, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya disepakati di Polrestabes Surabaya.

Perkara rumah tangga ini bermula dari laporan Vinna terhadap suaminya terkait dugaan KDRT. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian tersebut, Sena Sanjaya diwajibkan memberikan kompensasi berupa:
uang sebesar Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Vinna menyatakan akan mencabut gugatan cerai dan kembali ke keluarganya.

Namun, setelah menerima uang kompensasi Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta, beberapa hari kemudian Vinna justru meninggalkan suami dan ketiga anaknya. Fakta transfer dana ke rekening terdakwa juga terungkap dalam persidangan.

Tidak lama setelah itu, pada 31 Oktober 2024, Vinna kembali mengajukan gugatan cerai.
Sena yang berupaya mempertahankan rumah tangga disebut telah meminta bantuan pendeta dan bahkan menjemput Vinna di sebuah kafe di Sidoarjo dengan membawa ketiga anak mereka, berharap terdakwa bersedia pulang. Namun upaya tersebut ditolak.

Konflik berkepanjangan tersebut berdampak pada kondisi psikologis Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, korban dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga yang dialaminya.

Situasi memuncak saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan. Dalam proses tersebut, terdakwa justru meminta tambahan uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian lanjutan.

Menurut majelis hakim, tindakan tersebut semakin memperkuat adanya niat jahat terdakwa.

“Terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar saat memberikan keterangan serta membuat keputusan, mengetahui mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi,” kata Hakim Pujiono dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya menjadi salah satu bukti penting yang menunjukkan adanya dampak psikis serius terhadap korban.

Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis terhadap Suami
Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis terhadap Suami
Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis terhadap Suami
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqwgZLN3HKxcB2tU2mEUNr-O3l61opmKkJ72dZlw6ZYq1FdlDiVjJ04UKzAdJj91CNUGPLvuZQFbApxzq0VutGbyPaJTohbpTgOQ1LkUVsnFUk4YQAWw8s4FrnMV5mKhzE6aWH3ezxyVkXOFklHII4mLKPETSA-sVovOih7228niaWdnuX7xAFIjOEKn9r/s16000/1000592070.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqwgZLN3HKxcB2tU2mEUNr-O3l61opmKkJ72dZlw6ZYq1FdlDiVjJ04UKzAdJj91CNUGPLvuZQFbApxzq0VutGbyPaJTohbpTgOQ1LkUVsnFUk4YQAWw8s4FrnMV5mKhzE6aWH3ezxyVkXOFklHII4mLKPETSA-sVovOih7228niaWdnuX7xAFIjOEKn9r/s72-c/1000592070.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/selebgram-vinna-natalia-divonis-4-bulan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/selebgram-vinna-natalia-divonis-4-bulan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content