Liputan Indonesia || SURABAYA – Selebgram Vinna Natalia divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menghukum terdakwa Vinna Natalia dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan putusan.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Bangkit, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya disepakati di Polrestabes Surabaya.
Perkara rumah tangga ini bermula dari laporan Vinna terhadap suaminya terkait dugaan KDRT. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam perjanjian tersebut, Sena Sanjaya diwajibkan memberikan kompensasi berupa:
uang sebesar Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Vinna menyatakan akan mencabut gugatan cerai dan kembali ke keluarganya.
Namun, setelah menerima uang kompensasi Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta, beberapa hari kemudian Vinna justru meninggalkan suami dan ketiga anaknya. Fakta transfer dana ke rekening terdakwa juga terungkap dalam persidangan.
Tidak lama setelah itu, pada 31 Oktober 2024, Vinna kembali mengajukan gugatan cerai.
Sena yang berupaya mempertahankan rumah tangga disebut telah meminta bantuan pendeta dan bahkan menjemput Vinna di sebuah kafe di Sidoarjo dengan membawa ketiga anak mereka, berharap terdakwa bersedia pulang. Namun upaya tersebut ditolak.
Konflik berkepanjangan tersebut berdampak pada kondisi psikologis Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, korban dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga yang dialaminya.
Situasi memuncak saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan. Dalam proses tersebut, terdakwa justru meminta tambahan uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian lanjutan.
Menurut majelis hakim, tindakan tersebut semakin memperkuat adanya niat jahat terdakwa.
“Terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar saat memberikan keterangan serta membuat keputusan, mengetahui mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi,” kata Hakim Pujiono dalam pertimbangan putusannya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya menjadi salah satu bukti penting yang menunjukkan adanya dampak psikis serius terhadap korban.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar