Liputan Indonesia || SURABAYA – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia segera memasuki babak akhir. Perempuan yang dikenal sebagai selebgram asal Sidoarjo itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim akan menentukan hukuman atas perbuatannya yang didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.
Kasus KDRT berupa kekerasan psikis bukan hal baru di Indonesia. Berdasarkan data putusan Mahkamah Agung (MA), perkara serupa pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk di PN Surabaya. Kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan suami terhadap istri, tetapi juga bisa terjadi sebaliknya.
Di PN Kuningan, terdakwa Ega Megawati divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara di PN Medan, terdakwa Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan lain terjadi di PN Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 400/Pid.B/2010/PN.LP. Dalam perkara tersebut, terdakwa Yuliani dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Pada 2023, PN Medan melalui putusan banding menyatakan terdakwa Lenny Martina Lusiana Sipangkar, SH terbukti melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dijatuhi pidana 2 bulan penjara.
Sementara di PN Tilamuta pada 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Santi divonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara tanpa masa percobaan karena terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya dengan terus menagih utang yang tidak pernah dilakukan sang suami.
Berkaca pada sejumlah putusan tersebut, posisi Vinna Natalia kini berada di ujung penentuan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Vinna didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya. Perkara ini bermula dari laporan KDRT yang sempat dilaporkan Vinna ke Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut
kemudian berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan sejumlah kesepakatan, di antaranya pemberian uang kompensasi Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai sekitar Rp 5 miliar.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, SH, MH, menilai fakta-fakta dalam proses restorative justice seharusnya menjadi pertimbangan penting majelis hakim.
“Penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Namun ironisnya, fakta tersebut tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak-anak. Namun setelah kesepakatan itu, terdakwa justru kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, bahkan mengajukan permintaan tambahan uang hingga Rp 20 miliar yang terungkap dalam persidangan.
“Rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, serta beban mental berat yang dialami klien kami. Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Menjelang putusan, publik kini menanti ketukan palu majelis hakim. Vonis apa yang akan dijatuhkan terhadap Vinna Natalia? Apakah tuntutan 4 bulan penjara akan dikabulkan atau ada pertimbangan lain dari majelis hakim? Jawabannya akan segera terungkap di ruang sidang PN Surabaya.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar