Jelang Vonis Vinna Natalia, Selebgram Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara atas KDRT Psikis

Liputan Indonesia || SURABAYA – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia segera memasuki babak akhir. Perempuan yang dikenal sebagai selebgram asal Sidoarjo itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim akan menentukan hukuman atas perbuatannya yang didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.

Kasus KDRT berupa kekerasan psikis bukan hal baru di Indonesia. Berdasarkan data putusan Mahkamah Agung (MA), perkara serupa pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk di PN Surabaya. Kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan suami terhadap istri, tetapi juga bisa terjadi sebaliknya.

Di PN Kuningan, terdakwa Ega Megawati divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara di PN Medan, terdakwa Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan lain terjadi di PN Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 400/Pid.B/2010/PN.LP. Dalam perkara tersebut, terdakwa Yuliani dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Pada 2023, PN Medan melalui putusan banding menyatakan terdakwa Lenny Martina Lusiana Sipangkar, SH terbukti melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dijatuhi pidana 2 bulan penjara.

Sementara di PN Tilamuta pada 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Santi divonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara tanpa masa percobaan karena terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya dengan terus menagih utang yang tidak pernah dilakukan sang suami.

Berkaca pada sejumlah putusan tersebut, posisi Vinna Natalia kini berada di ujung penentuan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Vinna didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya. Perkara ini bermula dari laporan KDRT yang sempat dilaporkan Vinna ke Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut
kemudian berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan sejumlah kesepakatan, di antaranya pemberian uang kompensasi Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai sekitar Rp 5 miliar.

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, SH, MH, menilai fakta-fakta dalam proses restorative justice seharusnya menjadi pertimbangan penting majelis hakim.

“Penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Namun ironisnya, fakta tersebut tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak-anak. Namun setelah kesepakatan itu, terdakwa justru kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, bahkan mengajukan permintaan tambahan uang hingga Rp 20 miliar yang terungkap dalam persidangan.

“Rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, serta beban mental berat yang dialami klien kami. Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.

Menjelang putusan, publik kini menanti ketukan palu majelis hakim. Vonis apa yang akan dijatuhkan terhadap Vinna Natalia? Apakah tuntutan 4 bulan penjara akan dikabulkan atau ada pertimbangan lain dari majelis hakim? Jawabannya akan segera terungkap di ruang sidang PN Surabaya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Jelang Vonis Vinna Natalia, Selebgram Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara atas KDRT Psikis
Jelang Vonis Vinna Natalia, Selebgram Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara atas KDRT Psikis
Jelang Vonis Vinna Natalia, Selebgram Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara atas KDRT Psikis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgD53GpqOjgzKsEhWEJLk7Sux7FPjkF95P6AxIKRJIIMvXKUFkKkGUsbXRSILe_EWYEZcX_xDjv6ilAZ4JI8NrwLz3n51B5encuHr8TnLYTvjRYzEDWLPJxr6Q0AdTnblDgo9IocuMOgsfnKkaP4da5l_WLgc5HtJpzNtbj_Otum8Xdk_QrI-QLGNoCxfb/s16000/1000558037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgD53GpqOjgzKsEhWEJLk7Sux7FPjkF95P6AxIKRJIIMvXKUFkKkGUsbXRSILe_EWYEZcX_xDjv6ilAZ4JI8NrwLz3n51B5encuHr8TnLYTvjRYzEDWLPJxr6Q0AdTnblDgo9IocuMOgsfnKkaP4da5l_WLgc5HtJpzNtbj_Otum8Xdk_QrI-QLGNoCxfb/s72-c/1000558037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/jelang-vonis-vinna-natalia-selebgram.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/jelang-vonis-vinna-natalia-selebgram.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content