Liputan Indonesia || Gresik, - Adanya dugaan pembiaran pengisian BBM bersubsidi (pertalite) secara berulang dan serta menggunakan tangki modif dengan (dua lobang atau dua tangki), diketahui pelanggaran itu di SPBU 54.611.08, yang beralamat di jalan Raya Morowudi, Boboh Kecamatan Menganti, Gresik. Selasa, (06/01/2026) malam pukul 22.40 WIB.
Penulis : ans
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Ketika awak media menanyakan kepada salah satu petugas yang mengisi perihal apakah diperbolehkan menggunakan tangki modif petugas tersebut menjawab, "(gapopo mas kan Iki dodolan)" gak papa mas kan ini jualan," kata karyawan yang mengisi BBM.
Lalu awak media menanyakan kembali perihal pelanggaran nya, bukan karena jualannya tapi lebih kepada tentang melayani tangki modif apalagi dengan pengisian berulang.
Dengan waktu yang sama salah satu awak media mencoba konfirmasi kepada Helmy selaku pengawas yang jaga pada malam itu, ia menjawab dengan tegas "saya baru tahu, harusnya tidak boleh mas)," ujar pengawas SPBU yang bertugas pada malam itu kepada awak media.
Perlu diketahui, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara operator SPBU yang ikut terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, karena dengan sengaja memberi kesempatan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berkenaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina: PT Pertamina (Persero) memiliki SOP yang melarang SPBU melayani pembelian BBM menggunakan tangki yang tidak sesuai standar pabrikan (modifikasi).
SPBU yang melanggar dapat dikenakan sanksi, termasuk penutupan sementara.SPBU yang terlibat dalam penjualan Pertalite secara berangsur-angsur (berulang kali) dan menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi dapat dikenakan sanksi berlapis, baik sanksi administratif dari Pertamina maupun sanksi pidana.
Dengan adanya praktik curang SPBU 54.611.08 awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar menindaklanjuti dugaan SPBU yang bermain/praktik curang tentang pelayanan pengisian BBM bersubsidi ini.
bersambung.
Penulis : ans
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar