Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal Massa Memadati Lokasi

Liputan Indonesia || Surabaya – Rencana penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas mendadak batal, Senin (12/1) pagi. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan sejak pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sejak Minggu malam, kawasan sekitar obyek eksekusi sudah berubah riuh. Ratusan anggota Ormas Madas tampak berkumpul, memasang barisan di depan bangunan, dan menutup akses menuju lokasi. Aparat kepolisian pun terlihat siaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Saat tim juru sita tiba, jalan menuju bangunan sudah terhalang massa sehingga proses penyegelan tidak bisa dilakukan.
Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa penyegelan sejatinya telah dijadwalkan resmi oleh Ketua PN Surabaya.

“Sesuai jadwal, hari ini kami melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya demi kondusivitas kota, pelaksanaan eksekusi kami tunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, jadwal ulang akan ditentukan kemudian setelah situasi dinilai aman.
Terpisah, Humas PN Surabaya Hakim Pujiono mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan eksekusi pengosongan, melainkan hanya penyegelan aset.

“Penundaan dilakukan karena ada surat dari Polrestabes Surabaya yang dikirim pada hari Jumat dengan pertimbangan kamtibmas,” tegasnya.

Pujiono juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada kurator.

“Soal nanti dijual atau dilelang, itu kewenangan kurator. Pengadilan hanya melaksanakan penyegelan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Madas M. Ridwansyah menyatakan keberatan atas proses pailit yang menjadi dasar penyegelan. Menurutnya, subjek yang dipailitkan tidak berkaitan dengan objek bangunan yang hendak disegel.
“Kami berkumpul bukan untuk perlawanan. Kebetulan di Jawa Timur dua bulan sekali ada rapat koordinasi. Semalam ada rapat, lalu muncul kabar dari pengadilan, jadi teman-teman sekalian menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, proses ini berawal dari permohonan pailit oleh Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Kurator Albert Riyadi Suwono ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit tersebut. Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset yang dikelola untuk pelunasan utang kepada kreditur.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,64,#BeritaViral,933,#fyp,289,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1938,Berita Utama,4707,Berita-Terkini,4023,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2540,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1968,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8496,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal Massa Memadati Lokasi
Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal Massa Memadati Lokasi
Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal Massa Memadati Lokasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGhyORj8z9kmkT14zhjhx1hiURgit7xmpUbBpXjvLOAJlt1j2FraN11e_Wjo-v12FcdFgqln9fmJZ8NZVqNy1334jqtQqKCFJnvWrVSXPbpUBEPk74vLq38twuQ9KkaFjsBZNvV727F7RLmzkOFB3LDbdSmm93-jr9ikMO9mgxcF0pDNjyRLmJLtvkSbOS/s16000/1000491447.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGhyORj8z9kmkT14zhjhx1hiURgit7xmpUbBpXjvLOAJlt1j2FraN11e_Wjo-v12FcdFgqln9fmJZ8NZVqNy1334jqtQqKCFJnvWrVSXPbpUBEPk74vLq38twuQ9KkaFjsBZNvV727F7RLmzkOFB3LDbdSmm93-jr9ikMO9mgxcF0pDNjyRLmJLtvkSbOS/s72-c/1000491447.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/penyegelan-kantor-madas-di-raya-darmo.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/penyegelan-kantor-madas-di-raya-darmo.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content