Liputan Indonesia || Surabaya – Rencana penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas mendadak batal, Senin (12/1) pagi. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan sejak pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sejak Minggu malam, kawasan sekitar obyek eksekusi sudah berubah riuh. Ratusan anggota Ormas Madas tampak berkumpul, memasang barisan di depan bangunan, dan menutup akses menuju lokasi. Aparat kepolisian pun terlihat siaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Saat tim juru sita tiba, jalan menuju bangunan sudah terhalang massa sehingga proses penyegelan tidak bisa dilakukan.
Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa penyegelan sejatinya telah dijadwalkan resmi oleh Ketua PN Surabaya.
“Sesuai jadwal, hari ini kami melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya demi kondusivitas kota, pelaksanaan eksekusi kami tunda,” ujarnya.
Ia menegaskan, jadwal ulang akan ditentukan kemudian setelah situasi dinilai aman.
Terpisah, Humas PN Surabaya Hakim Pujiono mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan eksekusi pengosongan, melainkan hanya penyegelan aset.
“Penundaan dilakukan karena ada surat dari Polrestabes Surabaya yang dikirim pada hari Jumat dengan pertimbangan kamtibmas,” tegasnya.
Pujiono juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada kurator.
“Soal nanti dijual atau dilelang, itu kewenangan kurator. Pengadilan hanya melaksanakan penyegelan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Madas M. Ridwansyah menyatakan keberatan atas proses pailit yang menjadi dasar penyegelan. Menurutnya, subjek yang dipailitkan tidak berkaitan dengan objek bangunan yang hendak disegel.
“Kami berkumpul bukan untuk perlawanan. Kebetulan di Jawa Timur dua bulan sekali ada rapat koordinasi. Semalam ada rapat, lalu muncul kabar dari pengadilan, jadi teman-teman sekalian menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, proses ini berawal dari permohonan pailit oleh Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Kurator Albert Riyadi Suwono ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit tersebut. Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset yang dikelola untuk pelunasan utang kepada kreditur.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar