Liputan Indonesia || Trenggalek — Aktivis KPK Nusantara, Suhaili, mengingatkan agar penanganan dugaan praktik tangkap–lepas judi online (303) di Desa Ngares RT09/RT 13 Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek tidak berujung seperti kasus viral di Polres Tuban, di mana ulah oknum anggota kepolisian justru menjadi beban serius bagi pimpinan institusi.
Penulis : red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Menurut Suhaili, pola kasus semacam ini kerap berulang, persoalan bermula dari tindakan segelintir anggota di lapangan, namun dampaknya merembet menjadi krisis kepercayaan terhadap pimpinan dan institusi secara keseluruhan akibat lambannya respons dan minimnya keterbukaan.
“Jangan sampai kasus di Trenggalek ini berakhir seperti yang Polres Tuban. Ujung-ujungnya ulah oknum, tapi yang menanggung beban justru pimpinan, dan Paminal Polda Jatim harus kerja untuk memberikan sangsi tegas, sebab oknum itu telah memperburuk citra Polri, Jajaran Polda Jatim,” tegas Suhaili.
Suhaili menilai, ketika pimpinan tidak segera memberikan penjelasan terbuka, publik cenderung menafsirkan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap anggota yang bermasalah.
Ia menegaskan, transparansi sejak awal justru penting untuk memutus spekulasi dan menjaga marwah institusi.
“Kalau dibiarkan menggantung yang rusak bukan hanya nama anggota, tapi juga Kapolres dan Polresnya. Ini pelajaran yang sudah berkali-kali terjadi,” ujarnya (21/1).
Kasus dugaan tangkap–lepas judi online di Trenggalek kini telah berada dalam pengawasan Polda Jawa Timur melalui mekanisme supervisi. Namun hingga kini, hasil pendalaman Paminal Polres Trenggalek belum diumumkan secara terbuka.
Kondisi ini, menurut Suhaili membuat tekanan publik terus meningkat dan berpotensi menyeret pimpinan Polres Trenggalek ke pusaran kritik, meski belum tentu terlibat langsung dalam peristiwa di lapangan.
Suhaili menegaskan, pengalaman kasus-kasus viral sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran penting. Ketika institusi terlambat bersikap tegas, opini publik terlanjur terbentuk dan sulit dipulihkan.
“Kalau memang ada anggota yang salah, sampaikan. Kalau tidak, luruskan. Jangan ulangi pola lama: diam, menunggu reda, lalu berharap publik lupa,” katanya.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah Trenggalek akan menjadi contoh penanganan kasus yang transparan dan berani, atau justru mengulang jejak kasus-kasus viral sebelumnya, di mana ulah oknum berujung menjadi beban berat bagi pimpinan dan institusi.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar