Pengungkapan tersebut dilakukan di Diskotik Triple X yang berlokasi di kawasan Ruko Kedungdoro, Surabaya. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya seorang female disc jockey (FDJ) bernama Moniq yang cukup dikenal di dunia hiburan malam Surabaya.
Menurut sumber kepolisian, FDJ Moniq diamankan petugas saat berada di depan Diskotik Triple X, pada Sabtu pagi (10/1/2026).
“Yang bersangkutan diamankan di sekitar lokasi tempat hiburan malam yaitu diskotik Triple X,,” ujar sumber tersebut, Senin (12/1/2026).
Selain FDJ Moniq, polisi juga mengamankan asistennya serta seorang pengunjung diskotik bernama Angelina. Ketiganya kemudian menjalani penggeledahan badan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi (inex), Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan membawa ketiganya ke tempat kos milik FDJ Moniq. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua poket narkotika jenis sabu.
“Setelah diamankan di TKP awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan,” jelas sumber kepolisian.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti yang disita.
Hingga kini, ketiga orang tersebut telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan masih berstatus terperiksa. Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Masih narasumber, "Kasus tersebut harus dikawal mas, sebab infonya mau di rehab, kok aneh, kedapatan ada barang bukti (BB) inex kok mau di rehabilitasi, terkecuali tidak ada BB baru bisa dikatakan pengguna dan wajib di rehabilitasi oleh BNNK, kasus ini rawan rehabilitasi Abal Abal mas, harus di kawal oleh semua pihak agar ada efek jera dan nama baik kepolisian Polrestabes Surabaya tetap bagus," pungkasnya.
Hasil konfirmasi pihak Kepolisian dan BNNK Surabaya
Sebelumnya, Kasubnit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Royan, menegaskan bahwa tidak ada pelepasan tersangka dalam kasus ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis isu liar yang menyebutkan bahwa DJ Moniq telah dibebaskan.
"Ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tidak ada yang dibebaskan," tegasnya pada Minggu (11/1/2026).
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa total ada tujuh orang yang diajukan untuk menjalani asesmen pada hari Senin ini, termasuk DJ Moniq.
"Benar, nama MI telah diajukan secara resmi oleh Atasan Penyidik Polrestabes Surabaya. Permohonan ini bertujuan untuk menentukan klasifikasi keterlibatan serta tingkat ketergantungan narkotika para tersangka," jelas Kombes Pol. Heru, Senin (12/1/2026).
Pihak BNNK Surabaya memastikan proses TAT akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perlu diketahui, dari informasi yang didapat media dilapangan, DJ Moniq beserta dua orang diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/1/2026) dini hari di kawasan Kedungdoro, Surabaya, dan digelandang ke tempat kosnya, saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir inex dan dua poket sabu.
Penulis : din
"Berita Terbaru Lainnya"










Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar