Liputan Indonesia || Surabaya, - Pencurian kabel milik PT Telkom di Surabaya belakangan ini menjadi isu yang mengkhawatirkan, dengan kasus yang terus muncul di berbagai kecamatan seperti Tambaksari, Genteng, Sawahan, Asemrowo, Wonokromo, dan Tandes. Aksi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan dan negara, tetapi juga berdampak langsung pada layanan telekomunikasi masyarakat serta keamanan umum bahkan kerusakan fasilitas umum (fasum).
Penulis : kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Kasus yang Terjadi dan Modus Pelaku
Pada Oktober 2025, komplotan sekitar sepuluh orang mencuri kabel Telkom sepanjang 800 meter di Jalan Pacar Kembang Gang V, Kecamatan Tambaksari. Mereka menggunakan truk dan linggis, membongkar jalan paving dengan modus seolah mengerjakan proyek, bahkan telah tiga kali beraksi di lokasi tersebut. Akibatnya, jalan berlubang dan menyebabkan beberapa warga mengalami kecelakaan.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, tiga pelaku yang merupakan pekerja freelance teknisi Telkom berhasil ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa dan Tidur, Kecamatan Genteng. Mereka menggunakan seragam lengkap Telkom untuk mencuri kabel sepanjang 400 meter senilai Rp23 juta dengan motif pendapatan yang tidak cukup akibat sepi panggilan kerja.
Pada November 2024, mantan anggota polisi menjadi pelopor komplotan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, meskipun aksi mereka terhenti saat penggalian. Sedangkan pada September 2024, enam pelaku termasuk anak di bawah umur ditangkap saat memotong kabel di bawah Jembatan Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Bahkan pada akhir Desember 2025, lima orang terduga pencuri kabel ditangkap di Bendul Merisi, Kecamatan Wonokromo, saat melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
Ternyata Pencuri Kabel Telkom ada yang Menjamin dan diduga atensi APH, bahkan berani tertulis, Aparatur Penegak Hukum Tertipu oleh Pencuri Kabel Telkom dan Tak Berani Menangkap.

Tak hanya itu, terdapat juga kasus di Jalan Manukan Indah, Kecamatan Tandes, di mana pihak yang mengaku sebagai pekerja Telkom melakukan penarikan kabel secara ilegal tanpa kelengkapan izin yang sesuai, seperti nodin Telkom, SPK, dan ijin dari dinas terkait. Hingga sekarang pelakunya masih berkeliaran dan Polsek Tandes Santai.
Dampak yang Ditimbulkan
- Kerugian Finansial: PT Telkom mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat hilangnya kabel, baik yang aktif maupun tidak aktif. Kabel tembaga yang dicuri memiliki nilai yang cukup tinggi di pasar gelap.
- Gangguan Layanan: Pencurian kabel fiber optik dapat menyebabkan gangguan massal layanan telekomunikasi. Pada Agustus 2021, misalnya, sekitar 192 pelanggan di sekitar Pasar Kembang terkena dampak gangguan akibat aksi vandalisme dan pencurian kabel.
- Kerusakan Fasilitas Umum: Pembongkaran jalan atau galian untuk mengambil kabel seringkali dibiarkan terbuka, mengakibatkan jalan rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga yang lewat.
- Penurunan Wibawa Hukum: Maraknya kasus ini tanpa penanganan yang optimal membuat masyarakat meragukan efektivitas aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara dan kepentingan publik.
Faktor Penyebab dan Tantangan Penanganan
- Nilai Tembaga yang Tinggi: Harga tembaga di pasar gelap yang cukup mahal menjadi daya tarik utama bagi pelaku untuk mencuri kabel.
- Ketersediaan Kabel Tidak Aktif: Banyak kabel tembaga yang sudah tidak digunakan namun masih tercatat sebagai aset Telkom dan tidak segera dihapus atau diamankan dengan baik, sehingga menjadi target pencuri.
- Lemahnya Pengawasan: Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelaku dapat beraksi dengan leluasa karena kurangnya patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan. Selain itu, proses pelaporan internal di Telkom terkadang lambat akibat birokrasi, sementara polisi terkadang berdalih tidak bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari perusahaan.
- Modus yang Canggih: Pelaku sering menggunakan modus yang membuat mereka tampak seperti pekerja resmi, bahkan menggunakan seragam dan alat-alat yang sesuai, sehingga sulit dikenali sebagai pencuri.
Upaya yang Dilakukan dan Harapan Masyarakat
Pihak kepolisian telah beberapa kali menangkap pelaku pencurian kabel Telkom dan menjerat mereka dengan pasal terkait dalam KUHP, seperti Pasal 362 atau 363 yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Telkom juga telah membentuk tim patroli jaringan bersama pihak berwenang untuk mengantisipasi aksi pencurian.
Namun, masih diperlukan upaya yang lebih komprehensif. Telkom diharapkan dapat lebih cepat menghapus atau mengamankan kabel yang tidak aktif, serta mempercepat proses pelaporan saat terjadi kehilangan aset. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan patroli dan tidak menunggu laporan resmi sebelum bertindak jika menemukan aktivitas mencurigakan yang jelas merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara Telkom, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menangani masalah ini secara tuntas.
Apakah Anda pernah menyaksikan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pencurian kabel atau terkena dampak gangguan layanan akibat peristiwa serupa di sekitar lingkungan Anda?
Penulis : kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar