Liputan Indonesia || Jatim, - Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur dikabarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Andi, warga Desa Terong Tengah, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Penulis : one
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan tersebut dilakukan pada 1 Desember 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit I Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, terduga pelaku disebut-sebut telah dilepaskan pada 2 Desember 2025 pada sore hari, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan.
Dalam informasi yang beredar di lapangan, proses pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan nominal uang sebesar Rp50 juta.
Seorang narasumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa setiap penanganan perkara narkotika seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jika memang seseorang telah diamankan oleh unit narkoba, maka pelepasannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa penjelasan resmi, hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Jawa Timur, Dr. R. Ahmad Prasetyo, SH., MH., menilai bahwa dugaan pelepasan dengan imbalan uang merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Apabila benar ada dugaan pelepasan dengan nominal tertentu, itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan internal secara terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, status terduga pelaku sebagai perangkat desa aktif seharusnya menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
“Perangkat desa adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik harus dilakukan secara transparan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Konfirmasi ke APH Polda Jatim
Untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H. Hingga 5 Januari 2026 sekitar pukul 13.34 WIB, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Selain itu, awak media juga menghubungi seorang Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus pengacara bernama Diky, yang diketahui berada di lingkungan Polda Jawa Timur. Dalam balasan pesan WhatsApp, Diky menyebut bahwa informasi tersebut telah ramai diperbincangkan di kalangan media.
“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e, ( Yang Viral itu bang, parah anak anak, 10 dibilang 50, lebih dari 20 media, kasihan Kanit nya),” tulis Diky dalam pesan singkat WhatsApp.
Perlu diketahui, adanya upaya pemberian uang kepada pihak oknum anggota media agar tidak di beritakan atau tidak di viralkan, namun ada juga oknum media yang telah menerima imbalan uang agar tidak di publikasikan.
Tidak lama kemudian, Diky juga melakukan panggilan melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia menyampaikan dan menantang bahwa apabila awak media ingin menulis pemberitaan, dipersilakan untuk menulis, dan apabila ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan di kemudian hari. Ia juga menyebut adanya sejumlah rekan media yang disebut-sebut mengontrol pemberitaan di wilayah Surabaya Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, alasan pelepasan, maupun klarifikasi atas informasi yang menyebutkan adanya nominal uang sebesar Rp50 juta.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan lanjutan sesuai prinsip cover both sides, kode etik jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar