Liputan Indonesia || Sampang, - - Bupati Sampang, Slamet Junaidi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Pemeriksaan terkait dugaan dana penyimpangan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sampang 2023 hingga 2025.
Penulis : one
Slamet hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah proses pemanggilan kedua Selasa (16/12/2025) siang. Ia diperiksa sekitr 2 jam di kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD Sampang dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.
Slamet menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan kejaksaan sekaligus membantah bahwa dirinya mangkir. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada penjadwalan ulang karena agenda kedinasan di luar daerah.
"Ini berkaitan dengan laporan saya tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang," ujarnya.
Bupati yang akrab di sapa Aba Idi itu menyebut materi pemeriksaannya seputar pelaporannya. Menurutnya kasus ini dilaporkan ke kejaksaan usai inspektorat menemukan dugaan penggelapan pajak Rumah Sakit.
"Rekomendasi dari BPK RI jelas, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke APH," imbuhnya
Langkah itu diambil untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkab Sampang. Meski berharap kejaksaan segera menetapkan pelaku namu ia tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejari Sampang.
"Saya tidak mau opini WTP yang kita perjuangkan sejak 2019 terganggu karena adanya dugaan penggelapan," ungkapnya.
"Kami berharap secepatnya ada kejelasan agar tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik, bukan terhadap kejaksaan, tapi terhadap kita sendiri," tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menyampaikan pemeriksaan terhadap Bupati Sampang itu sebagai saksi. Semua pihak yang terkait dengan kasus itu, akan diperiksa sebagai saksi semuanya sampai ditetapkannya tersangka.
"Pemeriksaan tadi terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana BLUD tahun 2023 sampai 2025. Jadi jangan diarahkan ke isu lain," jelas Diecky.
Diecky menyebut terdapat 12 saksi, selain Bupati Sekretaris daerah (Sekda) dan Kadinkes juga diperiksa. Penyidik menyebut masih mengumpulkan alat bukti hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Bicara penetapan tersangka, kami harus berbicara soal alat bukti. Ini menyangkut kepastian hukum seseorang. Sehingga mohon dukungannya agar penetapan tersangka bisa di sampaikan segera," pungkasnya.








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar